Kota Pekalongan – Walikota Pekalongan, HM Saelany Machfudz SE berencana akan membebaskan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang ada di wilayah Kelurahan Bandengan. Rencana tersebut disampaikan setelah melihat perolehan PBB di Bandengan menjadi yang terendah dibandingkan wilayah lainnya yakni hanya sebesar Rp134.101.793 dari sebanyak 1.258 objek pajak.
Saelany menyadari, kondisi demikian terjadi karena kondisi wilayah setempat yang terendam rob sehingga berakibat pada rendahnya tingkat perolehan maupun pembayaran PBB. Sehingga menurutnya, daripada berdampak pada penilaian administrasi yang tidak baik akan lebih baik untuk diberikan keringanan dengan pembebasan. “Ada daerah yang sangat kecil perolehannya yaitu di Bandengan. Artinya kita sadari itu adalah daerah yang terdampak rob. Namun demikian akan lebih baik bisa dilaporkan sehingga nanti kita putuskan apa dibebaskan sehingga jelas ada keputusan dari pemerintah. Bapak ibu bisa ajukan agar kita bisa beri keputusannya. Karena kalau ini dibiarkan saja tidak dibayar, ini administrasi akan tidak baik sehingga lebih baik diajukan untuk pembebasan,” tutur Walikota.
Sementara itu, Kepala BKD Kota Pekalongan, Suciono mengatakan, beberapa objek pajak di Bandengan memang tergenang rob sehingga tidak produktif lagi. Dengan adanya rencana Walikota untuk pembebasan PBB di wilayah tersebut, masyarakat bisa mengajukannya lewat lurah setempat untuk kemudian bisa diputuskan apakah memang layak dibebaskan atau tidak. “Untuk masyarakat di Kelurahan Bandengan yang lahannya terendam rob dan tidak produktif bisa mengajukan pembebasan lewat lurah setempat. Nanti akan diputuskan apakah layak diberikan pembebasan atau tidak,” katanya.
Suciono menambahkan, berdasarkan target PBB 2019 kelurahan dengan penetapan target tertinggi adalah di Kelurahan Kauman dengan perolehan sebesar 1,9 miliaar dari sebanyak 3.446 objek pajak. Sedangkan penetapan terendah adalah di Kelurahan Bandengan dengan target sebesar Rp134.101.793 dari sebanyak 1.258 objek pajak.
