WAKIL BUPATI SIDAK THR KE PERUSAHAAN

  • 22 Jun
  • dev_yandip prov jateng
  • No Comments

PURBALINGGA- Menjelang Lebaran H-4 Wakil Bupati Tiwi melaksanakan Sidak Tunjangan Hari Raya (THR) di beberapa perusahaan yang ada di Purbalingga. Sidak dilaksanakan secara acak di perusahaan yang mewakili bidang usahanya secara sampling; rambut, SPBU/SPBE dan Konveksi di 7 perusahaan. Hampir semua perusahaan yang dikunjungi oleh Tim Sidak Wakil Bupati sudah membayarkan THR-nya mulai tanggal 16 Juni. THR merupakan hak yang diberikan kepada pekerja dengan tujuan nantinya dapat untuk membantu dalam memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya. “Alhamdulillah semua perusahaan di Purbalingga sudah membayarkan THR-nya semuanya kepada para pekerja, dengan demikian permasalahan di Purbalingga sudah Clear,” terang Wakil Bupati Tiwi yang didampingi jajarannya.

Sedangkan hak yang lain yaitu Cuti Bersama masing-masing perusahaan berbeda-beda ada yang mulai tanggal 22 dan ada pula yang tanggal 23. Cuti Lebaran ini dimaksudkan untuk memberikan keleluasan waktu melaksanakan Ibadah Sholat Hari Raya Idhul Fitri maupun melaksanakan Silaturrahmi dengan saudara dan handai taulan. Pelaksanaan cuti bagi pekerja sampai dengan tanggal 30 Juli dan tanggal 3 Juli semua pekerja diharapkan sudah mulai masuk kerja lagi. Hal ini tentunya dikecualikan bagi mereka yang bertugas dibidang pelayanan seperti di SPBU/SPBE maupun Security, ini bisa dilakukan melalui sistim piket secara bergantian.”Harapannya sebelum dan setelah Lebaran Purbalingga tetap dalam situasi aman dan kondusif,”harap Wakil Bupati Tiwi.

Sidak dilanjutkan di SPBU/SPBE di Kalimanah maupun dalam kota, dari hasil sidak di SPBU/SPBE tersebut didapatkan kesimpulan bahwa stok persediaan BBM di SPBU maupun Tabung Gas/LPG di SPBE cukup untuk menghadapi kebutuhan selama Lebaran dan tidak ditemukan adanya kelangkaan barang. Harapannya H-2 dan H+5 tidak ditemukan kelangkaan Stok LPG di masyarakat.

Terpisah Kepala Dinas Tenaga Kerja melalui Kabid Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Tukimin, SH. menuturkan bahwa sesuai dengan Permenaker No 6 Tahun 2016 THR wajib dibayarkan H-7 sebelum Lebaran. Apabila ada Pengusaha yang melanggar terhadap aturan tersebut maka dikenakan denda 5% dari THR yang diterima pekerja.

Sisi lain Dinas Tenaga Kerja terang Tukimin juga membuka Posko Pengaduan THR kepada para pekerja yang menghadapi permasalahan kaitannya dengan pembayaran THR menjelang Lebaran di Kantor Dinaker setempat. “Silahkan bagi para pekerja yang menghadapi permasalahan THR, segera saja mengadu ke kantor kami, kami siap menerima pengaduan Saudara dan mudah-mudahan kami dapat memfasilitasi dan menemukan solusi permasalahannya,” pungkas Tukimin. (BS/Dalp).

Berita Terkait