Visitasi Pemeringkatan Badan Publik, Brebes Raih Nilai 100

  • 29 Nov
  • yandip prov jateng
  • No Comments

BREBES – Pemerintah Kabupaten Brebes meraih nilai 100 alias sempurna, pada tahapan Visitasi dan Verifikasi Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik. Dengan kata lain, seluruh dokumen pendukung tersedia dan sesuai dengan berkas laporan yang dikirimkan pada tahap sebelumnya.

 

Wakil Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Zainal Abidin Petir, menjelaskan, terdapat lima aspek yang dinilai, yakni pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan informasi publik, penyampaian informasi secara berkala, dan presentasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

 

“Terkait dengan pengelolaan daftar Informasi Publik Berkala, setiap saat dan dikecualikan, (Pemkab Brebes) maksimal mendapatkan nilai 100,” kata Zainal Petir.

 

Lebih lanjut, dengan bekal nilai tersebut, Kabupaten Brebes diharapkan dapat mengimplementasikan aspek-aspek keterbukaan informasi publik dalam setiap kegiatan pelayanan publik.

 

Menurutnya, ada anggaran untuk keterbukaan informasi publik. Anggaran tersebut untuk kejelasan dan transparansi terkait keuangan, program kegiatan, dan kebijakan.

 

“Keterbukaan ini untuk mendorong pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Brebes agar bisa maksimal,” tandasnya.

 

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Brebes, Djoko Gunawan selaku atasan PPID Kabupaten Brebes, menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti catatan dari Komisioner Petir. Muaranya adalah pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Brebes bisa semakin baik.

 

“Kegiatan yang dilaksanakan untuk menilai pelaksanaan dan kepatuhan badan publik, dalam melaksanakan layanan keterbukaan informasi publik, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Penulis: Yaser Arafat/Wasdiun, Dinkominfotik Brebes
Editor: Tn, Diskominfo Jateng

Berita Terkait