Urus Izin Lewat Sakpore

  • 29 Feb
  • yandip prov jateng
  • No Comments

 

Kota Pekalongan – Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus memaksimalkan pelayanan perizinan kepada masyarakat Kota Pekalongan melalui Sistem Aplikasi Perizinan Online Ringkas dan Ekonomis (Sakpore). Kepala DPMPTSP Kota Pekalongan, Supriono mengungkapkan Sakpore dapat diakses melalui komputer dan perangkat telepon genggam berbasis Android.

Dibuat sejak tahun 2017, Sakpore sukses masuk nominasi Top 99 Inovasi Pelayanan Publik tahun 2019. Kini, ada sekitar 61 jenis perizinan dapat diakses melalui Sakpore termasuk perizinan kesehatan. Perizinan online ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat atau pelaku usaha mengurus izin usahanya.

“Saat ini seluruh perizinan dilimpahkan ke DPMPTSP termasuk perizinan kesehatan, karena masih dalam masa transisi, masih ada beberapa hal yang dikomunikasikan dengan Dinas Kesehatan terkait untuk penyempurnaan ke depannya. Kami terus mengupayakan dari 61 perizinan yang ada di Sakpore tersebut secara bertahap terus dikembangkan secara online sehingga di tahun 2020 ini semua bisa keseluruhan menggunakan sistem online,” terang Supriono dalam acara Sosialisasi dan Soft Launching Perizinan Online di Ruang Jetayu Setda Kota Pekalongan, Kamis (27/2/2020).

Ditambahkan, dengan menggunakan aplikasi Sakpore maka proses pengajuan izin dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun dengan tetap memperhitungkan durasi dan jenjang waktu yang dibutuhkan hingga terbitnya izin, khususnya perizinan praktek kesehatan.

“Dalam perizinan di bidang kesehatan ini memang ada jenjang waktunya tergantung kompleksitas dari izin praktek tersebut. Setelah sosialisasi ini, kami ingin memantapkan kembali dengan menggelar rapat secara teknis supaya SOP yang sudah dibuat betul-betul diterapkan dan sesuai dengan keinginan masyarakat,” jelas Supriono.

Sementara itu, Wakil Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid, mengapresiasi keberhasilan aplikasi Sakpore yang telah dikembangkan DPMPTSP Kota Pekalongan dalam memberikan kemudahan masyarakat dalam hal mengurus perizinan. Ia juga berharap agar kemudahan proses perizinan melalui Sakpore dapat meningkatkan perekomian masyarakat
“Perizinan online mutlak diperlukan karena sudah ada peraturan pemerintah yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat mengurus perizperiinan usaha, karena dengan sistem online ini masyarakat tidak perlu mengantri dan menunggu lama,” papar Aaf.

Penulis: Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan
Editor: Tn/Diskminfo Jateng

Berita Terkait