Tingkatkan PAD, Jepara Mulai Terapkan e-Retribusi Pasar

02 December 2025
Yandip Jateng Prov (3)

JEPARA – Untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), serta mendorong percepatan digitalisasi layanan publik, Pemerintah Kabupaten Jepara bekerja sama dengan Bank Jateng Cabang Jepara meluncurkan aplikasi e-Retribusi Pasar.

Wakil Bupati Jepara Muhammad Ibnu Hajar menyampaikan, peluncuran aplikasi e-Retribusi Pasar menjadi salah satu langkah strategis Pemkab Jepara, untuk meningkatkan PAD, khususnya dari sektor retribusi pasar.

Disampaikan, pada 2025, target PAD dari retribusi pasar sebesar kurang lebih Rp8,8 miliar dan telah terealisasi hingga 95 persen. Pihaknya menargetkan peningkatan PAD pada 2026 di sektor tersebut, yakni mencapai Rp10,1 miliar.

“Semoga dengan e-Retribusi Pasar ini, target kita pada tahun 2026 ini bisa terealisasi,” ucapnya, pada peluncuran aplikasi e-Retribusi Pasar, di Pasar Jepara I, Senin (1/12/2025).

Hajar menjelaskan, program tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi Monitoring, Controling, Surveillance for Prevention (MCSP) antara Pemkab Jepara dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, dalam rangka meningkatkan transparansi pengelolaan retribusi.

Menurutnya, sistem penarikan retribusi secara manual masih memiliki potensi terjadinya kecurangan maupun pungutan liar. Oleh karena itu, pihaknya menilai penggunaan teknologi digital menjadi langkah penting, untuk memperbaiki tata kelola retribusi.

“Dengan adanya e-Retibusi Pasar ini sudah masuk ke sistem dan diawasi langsung oleh pemerintah. Tujuannya, untuk saling memudahkan,” tandasnya.

Pada kesempatan itu, wabup meminta petugas di lapangan untuk memberikan edukasi dan pendampingan kepada para pedagang, terutama yang berusia lanjut. Ia menyadari, penerapan sistem baru memerlukan waktu adaptasi, serta evaluasi berkala.

“Mohon kerja samanya, baik dari petugas penarik retribusi dan pedagang, untuk bersama-sama mewujudkan Jepara yang lebih baik,” pungkasnya.

Penulis: Diskominfo Jepara/YFR
Editor: Di/Ul, Diskominfo Jateng

Skip to content