Tim Pengawasan Orang Asing Purbalingga Dibentuk

06 March 2019
yandip prov jateng

PURBALINGGA, INFO- Guna mengawasi kegiatan dan pergerakan orang asing yang ada di Purbalingga, Divisi Keimigrasian Kantor Kementrian Hukum dan Ham Provinsi Jawa Tengah mengukuhkan tim pengawasan orang asing (Timpora) yang terdiri dari berbagai unsur. Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Kementrian Hukum dan Ham Provinsi Jawa Tengah, Ramli HS saat melakukan sambutan pada rapat koordinasi Timpora dan pengukuhan Timpora, Rabu (6/3) di graha Adiguna kompleks Pendapa Dipokusumo Purbalingga.

Ramli mengatakan, tim yang dibentuk sampai dengan tingkat Kecamatan bertujuan agar kegiatan orang asing di sekitar bisa terradar dengan baik. Menurutnya, stake holder yang ada di Kecamatan yang terdiri dari Camat, Kapolsek dan Danramil paling mengetahui aktivitas warganya termasuk orang asing sehingga maksud dan tujuan keberadaan orang asing di wilayah bisa terdeteksi.”Kami mengukuhkan Timpora sampai dengan tingkat Kecamatan karena justru stake holder yang ada di Kecamatanlah yang pertama kali mengetahui tentang kegiatan warganya,” kata Ramli.

Dia menambahkan, tugas dari tim tersebut tidak hanya mengawasi orang asing akan tetapi juga mensosialisasikan tentang aturan orang asing kepada masyarakat umum. Banyaknya isu terkait orang asing pada masa sekarang, mengharuskan tim tersebut mengedukasi masyarakat agar tidak terpancing dengan isu destruktif yang tengah berkembang.”Akhir-akhir ini banyak berhembus tentang kepemilikan E-KTP orang asing. Anda sebagai tim juga harus memberi tahu masyarakat bahwa aturan-aturan tersebut diatur dalam Undang-Undang. Jadi, masyarakat tidak terpancing oleh isu yang bisa merusak,” imbuhnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan pengawasan orang asing sudah dimulai saat orang asing mengurus visa untuk mengunjungi Indonesia. Dalam tahap ini, pemohon visa akan ditanya maksud dan tujuan mengunjungi Indonesia. Ketika sudah sampai di Indonesia, petugas imigrasi yang ada di Bandara maupun pelabuhan juga akan melakukan hal serupa. Dia berpesan kepada tim tersebut untuk tidak segan menindak setiap pelanggaran yang dilakukan orang asing apabila melanggar aturan.”Ketika orang asing itu melanggar pidana umum, berarti kepolisian yang bergerak dan pelanggaran lain ditindak sesuai tupoksi instansi masing-masing. Kami tidak akan mencampuradukan kewenangan Lembaga satu dengan yang lain,” ujarnya.

Sampai dengan hari ini, Divisi Keimigrasian Kantor Kementrian Hukum dan Ham Provinsi Jawa Tengah telah mengukuhkan sebanyak 472 Timpora Kecamatan di 32 Kabupaten/Kota yang ada di Jawa Tengah.

Skip to content