Tidak Terdaftar DPT, Warga Tetap Bisa Nyoblos

  • 20 May
  • yandip prov jateng
  • No Comments

JEPARA – Warga yang tidak terdaftar dalam DPT, tetap dapat menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan petinggi.

Hal itu disampaikan Bupati Jepara Dian Kristiandi pada rapat paripurna penetapan tiga perda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Kamis (19/5/2022). Disampaikan, daftar pemilih tetap (DPT), bukan satu-satunya penentu hak warga desa ikut mencoblos pada pemilihan petinggi. Regulasi pesta demokrasi desa itu, telah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara.

Bupati menegaskan, pemilih yang belum terdaftar dalam DPT tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP elektronik atau surat keterangan dari instansi berwenang. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi calon pemilih.

“Dengan tetap memperhatikan ketentuan berdomisili di desa setempat paling lambat enam bulan sebelum disahkannya DPS (Daftar pemilih Sementara),” terang Andi, sapaan akrabnya.

Selain perda tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian petinggi, juga menetapkan perda tentang perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jepara, serta Perda tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman.

Diketahui, pada tahun ini Kabupaten Jepara akan menggelar pemilihan petingga di 24 desa, pada Oktober dan November 2022.

Penulis: Sulismanto
Editor: Di, Diskominfo Jateng

Berita Terkait