Tertib Bayar PBB, Warga Jerukwangi Dapat Motor

03 September 2020
yandip prov jateng

JEPARA – Wajib pajak bernama Musri dari Desa Jerukwangi, Kecamatan Bangsri, menjadi pemenang utama dalam undian hadiah untuk para pembayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Kabupaten Jepara. Dia mendapat hadiah berupa satu unit sepeda motor. Sedangkan 16 wajib pajak lain mendapatkan masing-masing satu unit televisi 32 inchi.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara Lukito Sudi Asmara mengatakan, pemberian hadiah ini dimaksudkan sebagai apresiasi kepada para wajib pajak yang telah tertib membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2). Upaya ini juga dimaksudkan untuk merangsang kesadaran warga, agar taat membayar pajak pada waktunya.

“Wajib pajak yang berhak mengikuti undian adalah mereka yang telah melunasi PBB P2 tahun 2020 selama selama rentang 1 Januari 2020 sampai dengan 15 Agustus 2020,” kata Lukito pada pengundian hadiah bagi wajib pajak PBB P2 di Ruang Rapat Sosrokartono Setda Kabupaten Jepara, Kamis (3/9/2020).

Disampaikan, hadiah utama sepeda motor diundi kepada seluruh wajib pajak lunas PBB P2. Sedangkan 16 televisi diundi masing-masing satu unit untuk setiap kecamatan.

“Dari 195 desa dan kelurahan di Jepara, hingga 31 Agustus 2020 terdapat 127 desa yang telah lunas PBB P2. Jumlah ini naik dibanding rentang yang sama tahun 2019, yang baru mencapai 118 desa dan kelurahan,” terangnya.

Ditambahkan, dari target penerimaan PBB P2 sebanyak Rp36 miliar sepanjang 2020, sampai dengan 15 Agustus 2020, telah terealisasi Rp32,6 miliar lebih. Capaian itu setara 90 persen dari total target yang ditentukan. Desa Demangan, Kecamatan Tahunan menjadi desa lunas PBB P2 tercepat.

“Sementara Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, menjadi desa lunas PBB P2 terbesar,” ujarnya.

Sedangkan, lanjutnya, pada lingkup kecamatan, Kedung menjadi kecamatan lunas PBB tercepat, dan Kecamatan Kembang menjadi kecamatan lunas PBB P2 terbesar.

Pada kesempatan itu, juga dilakukan pengundian puluhan door prize untuk subjek pajak hotel dan restoran. Disampaikan, berbeda dengan PBB P2 yang telah tercapai di atas 90 persen, maka pajak hotel dan restoran hingga akhir Agustus 2020 masih jauh dari target yang ditentukan.

Pajak hotel, lanjutnya, yang ditarget Rp1,9 miliar baru tercapai Rp770 juta atau setara 40 persen. Sedangkan pajak restoran yang ditarget Rp8,9 miliar, baru tercapai Rp5,2 miliar yang setara 58 persen.

“Dampak Covid-19 di antaranya memang dirasakan hotel dan restoran dalam bentuk berkurangnya tamu,” kata Lukito.

Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko, mengapresiasi BPPKAD dalam upaya memacu masyarakat taat pajak dengan cara ini. Menurutnya, membayar pajak adalah kewajiban setiap warga negara.

“Kami berharap warga Jepara semakin taat membayar kewajiban pajaknya karena sangat penting untuk pembangunan daerah,” terang sekda.

Apresiasi juga disampaikan kepada para camat dan petinggi di Jepara, yang telah berpartisipasi membantu terpenuhinya capaian pajak daerah.

“Kekurangan capaian target pajak daerah, diharapkan bisa dikejar pada sisa waktu yang ada,” imbuhnya.

Penulis: Sulismanto
Editor: Di, Diskominfo Jateng

Skip to content