Tempat Wisata Boleh Dibuka Asal Sesuai Protokol Kesehatan

  • 18 May
  • yandip prov jateng
  • No Comments

REMBANG – Pengelola tempat wisata di Kabupaten Rembang diperbolehkan membuka tempat wisata, asalkan tetap melakukan pembatasan jumlah pengunjung sebanyak 30 persen dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Destinasi dan Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Rembang Purwono usai silaturahmi Bupati Rembang dengan Gubernur Jawa Tengah secara virtual di ruang rapat bupati, Senin (17/5/2021). Disampaikan, sebenarnya ada imbauan dari Bupati Rembang yang meminta masyarakat untuk tidak berwisata.

Namun, karena bersifat imbauan, maka Purwono berharap, adanya kepekaan tersendiri dari pihak pengelola sebelum memutuskan buka atau tutup. Dalam artian, para pengelola harus menimbang banyak hal yang sifatnya antisipatif, termasuk antisipasi terkait potensi jumlah pengunjung yang membludak.

“Ini perlu diketahui, bahwa sampai saat ini kan belum ada petunjuk untuk tutup. Maka masih pakai SE bupati yang berlaku. Artinya, silakan buka asalkan kuota pengunjung cuma 30 persen,” jelasnya.

Adapun jika kemudian ditemukan lonjakan kasus Covid-19 di satu destinasi wisata yang buka selama lebaran ini, Purwono menegaskan, tidak akan segan-segan memberi sanksi kepada pihak pengelola. Disampaikan, pihaknya telah berbagi tugas dengan Polres Rembang dan Satpol PP untuk terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap tempat-tempat wisata yang telah buka sejak Jumat, (14/5/2021) lalu itu.

“Kalau mereka (para pengelola) masih buka, ya mereka harus komitmen dan tanggung jawab. Tidak boleh lalai dengan standar prokes. Itu (prokes) harus betul-betul diperhatikan,” ujarnya.

Penulis: Kontributor Kab Rembang
Editor: Di, Diskominfo Jateng

Berita Terkait