Tempat Ibadah Boleh Dibuka dengan Pembatasan Jemaah

  • 03 Jun
  • yandip prov jateng
  • No Comments

TEGAL – Penerapan protokol kesehatan di berbagai area dan fasilitas publik guna menyambut era kenormalan baru, terus disosialisasikan oleh pemerintah. Bahkan, Wakil Wali Kota Tegal meninjau langsung persiapan menuju new normal di beberapa tempat ibadah yang ada di Kota Tegal, Rabu (3/6/2020).

Peninjauan tersebut menindaklanjuti sosialiasi Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah, dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif, dan Aman Covid di Masa Pandemi.

Ada lima tempat ibadah, dan satu pesantren yang ditinjau Wawali Jumadi. Pertama, Gereja Bethel Indonesia di Jalan Asem Tiga, lalu Gereja Pantekosta di Mahanaim, Jalan Kapt Ismail. Selanjutnya, Gereja Kristen Jawa Tegal di Jalan Dr Sutomo, Metta Vihara di Jalan Udang, Klenteng Tek Hay Kiong di Jalan Gurame, kemudian Ponpes Al Munawwaroh di Jalan Prof Dr Buya Hamka Kelurahan Margadana Kota Tegal.

“Saya kira semuanya sudah oke. Mereka sudah menyediakan thermogun, tempat cuci tangan, bahkan ada edukasi kepada jemaah. Misal jemaah yang sakit tidak usah ke gereja, jemaah usia lanjut dan anak-anak tidak usah (pergi) ke gereja. Kalau yang sepuh dan anak-anak lebih berisiko, sehingga mereka diarahkan untuk memakai online,” jelas Jumadi saat berada di Gereja Kristen Jawa Tegal.

Dikatakan, pelaksanaan tahapan kenormalan baru membutuhkan kolaborasi, dan sinergi antara Pemerintah Kota Tegal dengan seluruh tokoh agama di Kota Tegal.

“Harapan kami di era new normal ini tidak terjadi outbreak kembali atau gelombang kedua terjadi di Kota Tegal. Caranya dengan meningkatkan protokol kesehatan tanpa kompromi. Pakai masker wajib, jaga jarak juga wajib, dan lainnya, di masa new normal ini,” jelas Jumadi.

Ditambahkan, tempat ibadah yang sudah menerapkan aktivitas beribadah secara daring, diperbolehkan untuk kembali menggelar ibadah secara offline, namun dengan menerapkan protokol kesehatan tanpa kompromi. Jumadi juga meminta kepada pengurus tempat ibadah untuk membatasi jumlah jemaah. Jika jemaah cukup banyak, pengelola tempat ibadah diminta untuk menambah jam ibadah.

“Misal jemaah di Gereja Kristen Jawa ini ada 200 (orang) jemaah. Saya minta untuk dibagi empat atau lima (kali) jam ibadah. Untuk membatasi sekaligus kehati-hatian kita agar tidak terjadi berjubelnya jemaah yang jadinya physical distancing-nya tidak tercapai,” tutur Jumadi.

Sedangkan untuk pesantren, Jumadi berharap kondisinya akan lebih aman karena para santri bertempat tinggal di area yang sama selama jangka waktu tertentu.

“Kalau yang pesantren saya kira memang semacam klaster sendiri, dan santrinya di situ saja tidak ke mana-mana. Saya kira lebih aman,” ungkap Jumadi.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Kerjasama Gereja-gereja (BKSG) Kota Tegal Handoyo, menyatakan, seluruh gereja di Kota Tegal sudah menerapkan protokol kesehatan dengan baik sesuai yang ditentukan Pemkot Tegal.

Kondisi serupa juga terjadi di Pondok Pesantren Al Munawwaroh Kelurahan Margadana Kota Tegal. Ponpes yang rencananya membuka kembali proses belajar mengajarnya, pada Senin pekan depan tersebut sudah menggunakan protokol kesehatan untuk menyongsong era new normal.

Penulis: Tm/Kontributor Kota Tegal
Editor: Tn/Diskominfo Jateng

 

Berita Terkait