Temanggung Miliki Tiga Perda Baru

  • 01 May
  • yandip prov jateng
  • No Comments

 

TEMANGGUNG – DPRD Kabupaten Temanggung menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Tiga Raperda tersebut yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Temanggung Cerdas, Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2024-2054, dan Raperda Badan Usaha Milik Desa.

Wakil Ketua DPRD Temanggung Muhammad Amin menjelaskan, tiga Raperda tersebut diterima dan disetujui menjadi Peraturan Daerah, berdasarkan laporan Panitia Khusus (pansus) dan pendapat dari fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Temanggung.

“Berdasarkan laporan pansus dan pendapat dari fraksi-fraksi, DPRD Kabupaten Temanggung mengambil keputusan untuk menyetujui rancangan Perda Tentang Penyelenggaraan Kabupaten Temanggung Cerdas, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2024-2054, dan Badan Usaha Milik Desa menjadi Peraturan Daerah,” jelasnya, pada Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang II di Ruang Rapat DPRD Temanggung, Selasa (30/4/2024) siang.

Penjabat (Pj) Bupati Temanggung, Hary Agung Prabowo menyampaikan, apresiasi kepada Pansus DPRD Kabupaten Temanggung atas pembahasan dan penyempurnaan hasil fasilitasi Gubernur Jawa Tengah, terhadap tiga Rancangan Perda yang diajukan.

Hary mengatakan, ketiga Perda tersebut akan menjadi landasan hukum dan pedoman, bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan program dan kegiatannya.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 100 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, terhadap ketiga Perda akan segera kami sampaikan ke Gubernur Jawa Tengah,” pungkasnya.

Penulis: Will;Ekp
Editor: WH/DiskominfoJtg

Berita Terkait