Temanggung dan Klaten Lengkapi Opini WTP di Jateng

  • 27 May
  • yandip prov jateng
  • No Comments

TEMANGGUNG – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), memberikan opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Temanggung tahun anggaran 2020 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Raihan prestasi ini cukup membanggakan karena merupakan kali kesembilan mendapatkan WTP.

Dengan capaian angka 92,41 persen menjadikan Kabupaten Temanggung menempati posisi tertinggi se-Jateng. Angka tersebut di atas rata-rata kabupaten/kota di Jawa Tengah, yakni 80 persen dan di atas rata-rata nasional 75,60 persen.

Piagam Opini WTP diserahkan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Tengah Ayub Amali kepada Bupati Temanggung HM Al Khadziq bersama Ketua DPRD Yunianto yang juga turut hadir Sekda Hary Agung Prabowo, di Kantor Pewakilan BPK Provinsi Jawa Tengah, Semarang, Selasa (25/5/2021).

“Kita bersyukur Kabupaten Temanggung hari ini mendapat opini wajar tanpa pengecualian dari BPK berturut-turut untuk kesembilan kalinya. Ini prestasi Pemkab, DPRD, juga semua aparat Pemkab Temanggung, bahkan semua Pemerintah Desa. Ini adalah kerja kolektif seluruh masyarakat Kabupaten Temanggung, serta dukungan dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah,” kata Bupati Khadziq.

Pada saat yang bersamaan, Pemerintah Kabupaten Klaten juga mendapatkan Opini WTP Tahun Anggaran 2020, yang merupakan penghargaan kali ketiga berurutan sejak 2018. Penghargaan diserahkan kepada Bupati Klaten Sri Mulyani.

Ditemui usai acara, Bupati Sri Mulyani menyampaikan rasa syukurnya atas pencapaian tersebut. Pencapaian tersebut diraih berkat semangat seluruh ASN dan jajaran legislatif di Kabupaten Klaten.

“Alhamdulillah tahun 2020 Pemkab Klaten bisa mempertahankan opini WTP. Pencapaian tersebut diraih berkat semangat seluruh ASN dan jajaran legislatif di Kabupaten Klaten. Saya berharap semoga capaian WTP tersebut dapat menjadi motivasi untuk lebih meningkatkan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat Kabupaten Klaten,” ujarnya.

 

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Tengah Ayub Amali menuturkan, opini tersebut bukan merupakan hadiah dari BPK, akan tetapi hasil kerja keras pemerintah daerah dan koordinasi, serta komunikasi yang baik dengan DPRD di kabupaten/ kota masing-masing.
Dikatakan, ada delapan gelombang yang diberi opini WTP. Dan hari itu adalah pemberian yang terakhir, di mana ada lima kabupaten/kota yang mendapatkan opini WTP, yakni Kota Semarang, Kabupaten Banyumas, Wonosobo, Temanggung, dan Kabupaten Klaten, sehingga total menjadi 35 kabupaten/ kota se-Jateng.

Ayub menyebut, setiap tahun kepala daerah harus membuat laporan pertangungjawaban keuangan daerah yang kemudian dilaporkan kepada DPRD yang dalam bentuk APBD. Namun, sebelumnya laporan tersebut harus disampaikan kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan keuangan, dan sesuai undang-undang harus diberikan opini.

Opini itu berdasarkan empat hal, yaitu harus sesuai standar akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas pengendalian internal.

Penulis: Kontributor Kab Klaten/Temanggung
Editor: WH/Ul, DiskominfoJtg

Berita Terkait