Tegas Larang Makan di Tempat

  • 15 Jun
  • yandip prov jateng
  • No Comments

JEPARA – Usaha rumah makan di Jepara tetap dibolehkan beroperasi. Namun, dalam dua pekan ke depan, tidak diizinkan untuk melayani makan di tempat, hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang.

Hal itu disampaikan Bupati Jepara Dian Kristiandi pada rapat penanganan Covid-19 di Peringgitan Dalam Pendapa Kartini, Senin (14/6/2021). Disampaikan, keputusan tersebut diambil untuk mencegah lonjakan kasus virus Corona di Jepara.

“Kita juga masih mengakomodir mereka untuk tetap bisa berjualan, tapi untuk mengurangi kerumunan-kerumunannya,” ujar Andi, sapaan akrabnya.

Dikatakan, pelarangan makan di tempat akan menyasar seluruh seluruh pelaku usaha tanpa terkecuali. Dan mulai diberlakukan pada Senin (14/6/2021) hingga dua pekan ke depan. Kebijakan tersebut bersamaan dengan diperpanjangnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro.

“Apapun itu yang jualan makanan,” tandas bupati.

Ditambahkan, untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut, TNI dan Polri siap mengerahkan personelnya untuk menindak tegas para pelanggar.

Kajari Jepara Ayu Agung, mendukung upaya dari satgas tersebut. Ayu menceritakan, pihaknya masih kerap mendapati banyaknya warga yang nongkrong, utamanya pada malam hari.

Kapolres AKBP Aris Tri Yunarko menyampaikan, anggotanya siap mengambil tindakan tegas berupa pembubaran, apabila menemukan warga yang melanggar.

“Polres mendapatkan BKO dari Brimob Mabes Polri sebanyak 40 (orang) personel dan dua unit mobil penyemprot,” kata kapolres.

Penulis: Diskominfo Jepara/AP
Editor: Di, Diskominfo Jateng

Berita Terkait