Tambak Udang Karimunjawa Segera Ditutup

  • 16 Mar
  • yandip prov jateng
  • No Comments

JEPARA – Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta membentuk tim terpadu penyelesaian kasus tambak udang Karimunjawa.

Disampaikan, dengan mempertimbangkan banyak hal, dirinya mengambil kebijakan, untuk menutup aktivitas tambak udang di Karimunjawa. Hal itu sejalan dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara Tahun 2011-2031 dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, juga dalam peraturan daerah tentang RTRW yang baru 2022-2042, yang menjelaskan, keberadaan tambak udang di Karimunjawa tidak diakomodir, sehingga pemerintah mengambil kebijakan untuk melakukan penutupan.

“Dalam perda RTRW yang baru nanti, keberadaan tambak udang juga tidak diatur di wilayah Karimunjawa. Karena memang Karimunjawa diatur sebagai lokasi pariwisata,” kata Edy pada rakor tim terpadu penyelesaian tambak udang Karimunjawa, di ruang vidio konferensi kantor setda setempat, Rabu (15/3/2023).

Menurut Edy, adanya tambak udang di Karimunjawa telah memberikan dampak, khususnya kerusakan lingkungan laut Karimunjawa. Sehingga, pemerintah mengambil langkah tegas untuk segera melakukan penutupan. Dari catatannya, saat ini, sudah ada 33 kepemilikan atau lokasi tambak udang yang sudah berdiri sejak 2016 silam.

“Jujur, selama ini Pemkab Jepara tidak pernah mengeluarkan izin apapun, terkait keberadaan tambak udang Karimunjawa,” ujar Edy.

Untuk itu, lanjutnya, bagi tambak udang yang saat ini sudah tidak ada aktivitas ternak udang, bisa langsung ditutup. Namun, bagi petambak yang masih ada aktivitas budidaya udang, untuk segera menyelesaikan sampai masa panen tiba. Setelah itu, pemerintah melakukan penutupan.

“Selesaikan sampai panen tiba. Nanti setelah itu akan kita tutup semuanya,” katanya.

Kepala Balai Taman Nasional Karimunjawa Widyastuti mengatakan, saat ini ada 33 titik tambak udang di Karimunjawa. Terdiri dari 238 petak tambak, dengan luasan sekitar 42 hektare. Keberadaan tambak udang tersebut, khususnya pipanisasi yang dimasukkan ke laut telah merusak terumbu karang yang ada di sana. Bahkan, ada sampai 700 meter pipa yang menjulur ke laut.

“Pipa tersebut ada yang diikat dengan bambu pancang, ada yang diikat dengan ban, ada juga yang diikat dengan batu karang. Ini sangat mengkhawatirkan keberlangsungan ekosistem laut Karimunjawa,” katanya.

Penulis: Diskominfo Jepara/DA
Editor: Di, Diskominfo Jateng

Berita Terkait