Tak Berlakukan Jam Malam, Tetapi Perketat Protokol Kesehatan  

  • 02 Dec
  • yandip prov jateng
  • No Comments

PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten Purbalingga memilih untuk memperketat upaya pendisiplinan masyarakat dalam rangka penerapan protokol kesehatan (prokes) daripada memberlakukan jam malam. Upaya pendisiplinan yang diambil, antara lain peningkatan razia pelanggar prokes.

Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Purbalingga Sarwa Pramana, menyatakan, langkah tersebut dilakukan guna menekan angka penambahan kasus Covid-19 di wilayah Purbalingga.

“Kalau saya tutup dan berlakukan jam malam, saya khawatir tidak sesuai dengan arahan presiden, apalagi ini mau Pilkada. Sehingga, kita kebijakannya tidak memberlakukan jam malam tapi memperketat protokol kesehatan,” ujar Sarwa saat acara jumpa pers dengan wartawan, di kantornya, Senin (30/11).

Lebih lanjut, selain peningkatan frekuensi razia, pihaknya juga melakukan pemasangan pengumuman tentang protokol kesehatan di setiap rambu lampu lalu lintas (traffic light), dan pemasangan spanduk imbauan di berbagai lokasi. Pemkab Purbalingga juga meningkatkan langkah 3T (Testing, Tracing, Treatment), serta terus mendorong pelaksanaan program Jogo Tonggo.

“Kepada para camat dan kepala desa selaku ketua tim gugus tugas harus bisa mengedukasi masyarakat. Ketika ada (masyarakat) isolasi mandiri untuk dikondisikan jangan dikucilkan. Kearifan lokal Jogo Tonggo diaktifkan, kalau tidak bisa, lapor kabupaten untuk dikirim logistiknya,” ungkapnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga, drg Hanung Wikantono, menegaskan, upaya 3T dari Pemkab Purbalingga tidak dimaksudkan untuk ‘
meng-covid-kan orang, tetapi murni hasil laboratorium dari RS Margono.

“Kami akan tetap kukuh melaksanakan 3T, meski angka kasus meningkat tetapi harapannya virus tidak menyebar, dan angka kesembuhan akan meningkat. Sedangkan masyarakat, kami harapkan untuk disiplin melaksanakan 3M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak),” kata Hanung.

Sementara itu, Direktur RSUD Goeteng Taroenadibrata, dr Sulistya Rini Candra Dewi, menjelaskan, perlakuan pasien Covid-19 berbeda dengan pasien penyakit yang lain. Pasien Covid-19 mendapatkan ruang isolasi tersendiri. Sementara, masyarakat yang berstatus positif Covid-19 namun tidak mengalami gejala penyakit alias OTG (Orang Tanpa Gejala) harus menjalani isolasi mandiri di rumah, atau di tempat isolasi yang disediakan pemerintah dengan tetap  pemantauan tenaga medis.

“Saat ini RSUD Goeteng menampung sebanyak 67 (orang) pasien Covid-19, 59 (orang) di antaranya positif dan tujuh (orang) suspek. Mereka yang mengalami gejala sedang dan berat tentu dirawat di rumah sakit,” katanya.

Sebagai informasi, berdasarkan data dari laman web corona.purbalinggakab.go.id per Senin (30/11/2020) jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Purbalingga mencapai 1.207 orang. Rinciannya, 753 orang masih dirawat, 415 orang sembuh, dan 39 orang meninggal dunia.

Penulis: Gn/Humas Purbalingga
Editor: Tn/Ul/Diskominfo Jateng

Berita Terkait