KOTA PEKALONGAN – Sebanyak 374 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kota Pekalongan direncanakan untuk dipugar sepanjang 2021. Bantuan kegiatan penanganan RTLH tersebut dapat mempercepat program pengentasan kemiskinan dengan mewujudkan rumah yang layak huni bagi masyarakat miskin.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Kota Pekalongan melalui Kepala Bidang Perumahan Rakyat, Purwo Susetiyo, mengungkapkan nominal bantuan pemugaran RTLH tersebut sebesar Rp5,40 miliar. Dana bantuan tersebut dialokasikan dari anggaran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kota Pekalongan. Rinciannya, 130 unit RTLH dipugar dengan dana bantuan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintah Pusat, dan 244 unit RTLH dari APBD Kota Pekalongan.
“Untuk kerusakan ringan diambilkan dari alokasi dana APBD Kota, sementara untuk kerusakan sedang hingga berat dialokasi melalui dana DAK Pemerintah Pusat,” ujar Susetiyo Ketika ditemui di ruang kerjanya, tempo hari.
Ditambahkan, alokasi anggaran dari DAK sebesar Rp20 juta per unit yang diprioritaskan bagi masyarakat di Kecamatan Pekalongan Utara dan Pekalongan Barat. Bantuan tersebut terdiri dari bahan material senilai Rp17,5 juta yang ditransferkan langsung kepada toko material yang ditunjuk oleh penerima bantuan, dan sisanya Rp2,5 juta dalam bentuk tunai untuk keperluan upah tenaga maupun pembelian bahan material tambahan.
“Untuk di tahun 2021 ini, bantuan RTLH DAK menyasar di Kecamatan Pekalongan Utara terdiri dari lima kelurahan, yakni Kelurahan Degayu, Bandengan, Padukuhan Kraton, Panjang Wetan, dan Kandang Panjang. Di Kecamatan Pekalongan Barat ada di Kelurahan Pasirkratonkramat,” bebernya.
Selain itu, tambahnya, bantuan pemugaran RTLH dari Pemkot Pekalongan sebesar Rp10 juta per unit ditujukan bagi warga yang tinggal di seluruh Kota Pekalongan.
“Untuk alur permohonan selain berdasarkan database SK RTLH 2016, kami juga ambilkan dari pengajuan warga yang rumahnya memang betul-betul membutuhkan penanganan bantuan sesuai kuota yang ada. Kemudian, kami bentuk kelompok penerima bantuan, survei harga, pembuatan RAB kebutuhan masing-masing dan survei di lapangan. Pelaksanaan fisik kami targetkan setelah lebaran Idulfitri mendatang atau sekitar bulan Juni 2021,” pungkasnya.
Penulis: Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan
Editor: Tn/Ul, Diskominfo Jateng
