
BREBES – Peraturan Bupati brebes nomor 116 tahun 2017 tentang percepatan peningkatan cakupan kepemilikan Akta kelahiran dan akta kematian yang telah di diluncurkan Bupati Brebes rabu (31/1) pagiĀ disosialisasikan kepada seluruh Kepala Desa dan Kelurahan serta Bidan Desa se Kabupaten Brebes.
Acara yang diselenggarakan di Gedung Pertemuan Islamic Center tersebut diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil bekerjasama dengan Kompak, The Asian Foundation, LPPSP, serta Puskapa dengan di ikuti seluruh Kepala Desa dan perwakilan Bidan Desa se Kabupaten Brebes.
Wakil Bupati Brebes Narjo, SH dalam sambutanya mengatakan administrasi kependudukan seperti Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, KTP hingga Akta Kematian sangat lah penting dimiliki seluruh Warga Masyarakat. Mengingat Berkas berkas tersebut selalu dibutuhkan dalam berbagai hal. oleh karena itu seluruh masyarakat diminta tertib adminduk, memiliki KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga hingga mengurus Akta Kematian untuk keluarga yg sudah meninggal.
Wakil Bupati menambahkan masyarakat brebes sekarang tak perlu khawatir, melalui peraturan Bupati nomor 116 tahun 2017 Pemerintah Kabupaten brebes hadir untuk mendorong dan memberi kemudahan masyarakatnya memiliki semua itu.
Untuk memberikan kemudahan kepada Masyarakat Pemerintah Kabupaten Brebes melakukan upaya Jemput bola di sekolah sekolah, bekerja sama dengan Rumah sakit dan Rumah Bersalin agar ibu melahirkan pulang langsung dapat Akta lahir dan KK hingga menghapus biaya denda keterlambatan oleh karena itu tidak ada lagi alasan untuk tidak mengurusnya.
Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan dan catatan sipil Asmuni untuk mendukung implementasi peraturan Bupati Brebes nomor 116 tahun 2017 agar bisa dilaksanakan dengan baik maka diminta kepada seluruh Kepala desa sebagai orang nomer satu di tingkat desa agar segera mendata warganya yang belum memiliki Akta Kelahiran, KK, maupun yang Belum rekam KTP elektronik, sehingga kedepan seluruh masyarakat Brebes tertib administrasi kependudukan.***(ys ).
