SOSIALISASI PENGUATAN LEGAL DRAFTING

  • 10 Jul
  • dev_yandip prov jateng
  • No Comments

PURBALINGGA – Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Purbalingga menggelar sosialisasi penguatan legal drafting di ruang rapat bupati, Sabtu (8/7). Materi sosialisasi berkaitan dengan program legislasi daerah (prolegda) 2018 tentang usulan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah), penyusunan peraturan bupati, dan penyusunan keputusan bupati. Sosialisasi diikuti 39 perserta yang berasal dari perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) di jajaran Pemkab Purbalingga.

Kepala Sub Bagian Perundangan-undangan pada Bagian Hukum Setda Purbalingga, Riana Astuti, SH mengatakan, maksud dan tujuan sosialisasi yakni memberikan panduan atau acuan dalam pembentukan produk hukum daerah sehingga para perangkat daerah dalam pembentukan produk hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Beberapa OPD saat ini tengah menyiapkan Raperda, Raperbup dan rancangan keputusan bupati, oleh karenanya melalui sosialisasi ini diharapkan ada satu kesepahaman dalam perencanaan penyusunan produk hokum daerah sesuai dengan regulasi yang ada,” kata Riana, Sabtu (8/7).

Riana merinci, sampai saat ini telah diusulkan dua Raperda, dua Raperbup dan tujuh konsep keputusan bupati. Raperda dimaksud yakni tentang       Pembentukan Kecamatan Gambarsari dan Kecamatan Onje, Raperda             Penataan Kecamatan Purbalingga dan Kecamatan Kaligondang.

Sedang usulan Raperbup, lanjut Riana, terinci Raperbup tentang Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga, dan Raperbup Pedoman Manajemen Pegawai Tidak Tetap.

Sementara tujuh konsep keputusan bupati yang diusulkan masing-masing terdiri konsep keputusan bupati tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan Aparat Pengawas Internal, Program Kerja Pengawasan Tahunan Aparat Pengawas Internal Pemerintah di Kabupaten Purbalingga, Pembentukan Satuan Tugas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Pembentukan Tim Pelaksana Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi secara Online di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Pembetukuan Tim Pembina dan Tim Penilai Internal Pembangunan  Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi dan Sekretariat Unit Pengendali Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga, serta konsep keputusan bupati tentang Pembentukan Tim Koordinasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Tengah atas Laporan Keuangan Pemeritah Daerah Kabupaten Purbalingga.

Riana menambahkan, dalam sosialisasi penguatan legal drafting tersebut, materi yang disampaikan meliputi pengertian, asas-asas, dan landasan peraturan perundang-undangan, dasar hukum , jenis produk hukum daerah, prosedur penyusunan produk hukum daerah, format produk hukum daerah, dan teknik penyusunan peraturan daerah.

“Kami meminta bagi Perangkat Daerah/Unit Kerja yang belum mengirimkan Usulan Prolegda Tahun 2018 untuk segera mengirimkan kepada Bupati Cq Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Purbalingga paling lambat 20 Juli 2017,” tambah Riana.(PI-1/PI-6)

Berita Terkait