SISTEM ZONASI BERDASARKAN PERMENDIKBUD

  • 06 Jul
  • dev_yandip prov jateng
  • No Comments

TEGAL-Sekolah diwilayah Kota Tegal, baik sekolah Negeri maupun Swasta sedang disibukkan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB. Tahun ini (2017-red), ada yang berbeda pada penerimaan siswa didik baru yaitu dengan system zonasi.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tegal Dr. Johardi mengatakan sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB diatur dalam pasal 15 sampai dengan 17 Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat.

“Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang  berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima,” kata Johardi, Rabu (5/7).

Johadi menambahkan, pada pasal 15 dijelaskan domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.

Kemudian, Radius zona terdekat sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi di daerah tersebut berdasarkan jumlah ketersediaan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar masing-masing sekolah dengan ketersediaan anak usia sekolah di daerah tersebut.

“Calon peserta didik baru domisili dilingkungan sekolah wajib melampirkan KTP atau Kartu Keluarga yang menunjukan alamat tempat tinggal calon peserta didik maupun orang tua dengan memperlihatkan RT, RW dan Kelurahan,” imbuh Johardi.

Johardi menegaskan pada Permendikbud No. 17 Tahun 2017 diatur sanksi bilamana aturan ini dilanggar. Gubernur/Bupati/Wali Kota memberikan sanksi kepada pejabat dinas pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota berupa teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas; dan/atau pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.

“Dinas pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota memberikan sanksi kepada kepala sekolah, guru, dan/atau tenaga kependidikan berupa teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas; dan/atau pemberhentian sementara/tetap dari jabatan,” tegasnya.

Sementara itu, sebelum adanya Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, Pemerintah Kota Tegal menerbitkan Peraturan Walikota Tegal Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru di Kota Tegal Tahun Pelajaran 2017/2018 sesuai arahan Mendikbud.

Dalam Perwal tersebut teradapat Klausul Zonasi berdasarkan domisili 5%, angka tersebut sesuai dengan hasil studi banding didaerah lain seperti Jogjakarta dan beberapa kota lain.

Dengan diberlakukannya Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 yang digunakan acuan dan pedoman bagi setiap daerah dalam melaksanakan PPDB. Maka, Perwal tersebut saat ini dalam tahap revisi terutama beberapa point-point yang ada di dalam Perwal sehingga sesuai dengan peraturan menteri yang telah ditetapkan.

“Point-point yang perlu untuk dilakukan revisi antara lain Klausul Zonasi berdasarkan domisili 5% dan Penerimaan siswa miskin 5% diganti dengan Sekolah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili di lingkungan sekolah 90% dengan berdasarkan pembagian zonasi dan termasuk peserta didik yang kurang mampu,” ungkapnya.

Pembagian zonasi yang dimaksudkan adalah penentuan kewilayahan bagi masing-masing sekolah. Penentuan peringkat dari zonasi adalah sebagai berikut dalam Zonasi yaitu Kelurahan dan Kecamatan, Luar Zonasi yaitu Kota Tegal dan Luar Kota yaitu daerah sekitar Kota Tegal.

“Perlu kami sampaikan juga bahwa untuk kategori zonasi tersebut tidak menambah nilai atau point yang mempengaruhi perhitungan nilai akhir. Kedepan nantinya tidak ada sekolah unggulan dan sekolah favorit,” pungkasnya.

(Sa. Amin/Wartabahari.com)

 

Berita Terkait