SIPI Belum Terbit, Pemilik Kapal dan Nelayan Mengadu ke Walikota

15 August 2018
yandip prov jateng
SIPI Belum Terbit, Pemilik Kapal dan Nelayan Mengadu ke Walikota

PEKALONGAN – Perwakilan nelayan, pemilik kapal, pengurus kapal dan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), menghadap Walikota Pekalongan kemarin Selasa (14/8) untuk mengadukan permasalahan terkait lamanya penerbitan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dari Kementrian kelautan dan Perikanan (KKP) RI. Akibatnya puluhan kapal di Kota Pekalongan tertahan dan tidak bisa melaut. Padahal pemilik maupun pengurus kapal sudah melengkapi administrasi pengajuan perpanjang SIPI termasuk membayar Pajak Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (PHP) yang nilainya ratusan juta sejak tiga bulan yang lalu.

“Kedatangan kami untuk mengadu dan meminta bantuan dari Pak Wali terkait kejelasan penerbitan SIPI bagi kapal yang akan melaut. Para pemilik dan pengurus kapal sudah tiga bulan menunggu tapi SIPI belum juga dikeluarkan. Padahal teman-teman ini juga sudah membayar PHP,” tutur Ketua HNSI Kota Pekalongan, Imamenu Harun.

Mengenai penyebabnya, Imam menyebut bahwa adanya perubahan sistem pengajuan izin ke sistem perizinan berusaha terintegrasi elektronik atau Online Single Submission (OSS). Kemudian juga proses peralihan perizinan kapal dari KKP ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah membuat kapal yang sudah membayar pajak belum bisa mendapatkan izin karena harus melakukan verifikasi ulang.

“Disini kami minta dicarikan solusi agar kapal-kapal ini bisa cepat berangkat. Seperti di wilayah lain, contohnya di Tegal, instansi terkait berani menerbitkan Surat Keterangan Melaut (SKM) sebagai pengganti sementara untuk SIPI agar kapal bisa berangkat. Kami berharap di Kota Pekalongan bisa diterapkan kebijakan serupa,” kata Imam.

SKM dikatakan Imam, merupakan surat yang diterbitkan oleh instansi terkait yang kemudian juga disertai tanda tangan instansi lainnya yang berkaitan dengan pelayaran. “Ada lima instansi terkait yang harus berani tanda tangan SKM agar bisa digunakan untuk berlayar sehingga kapal bisa cepat berangkat,” tambahnya.

Sementara itu, salah satu pemilik kapal, Fikri mengatakan bahwa akibat penundaan terbitnya SIPI membuat para pemilik kapal menanggung kerugian besar. Ia merinci, untuk pembayaran PHP saja banyak pemilik kapal yang meminjam ke lembaga keuangan karena nilainya cukup besar. Kemudian dari sisi nelayan, banyak nelayan yang terpaksa harus meminjam uang kepada pemilik kapal karena tidak ada kepastian keberangkatan.

“Yang jelas ini kerugian untuk semua pihak. Terutama bagi para pemilik kapal dan nelayan. Sebelum adanya perubahan ini, paling lama kalau untuk perpanjangan SIPI bisa terbit dalam waktu dua minggu. Sedangkan ini, saya sudah ajukan sejak Mei, Juni dan Juli, sampai sekarang SIPI belum terbit,” keluh Fikri.

Untuk itu ia berharap agar Walikota Pekalongan sebagai pelindung dan bapaknya masyarakat Kota Pekalongan agar bisa membantu dan mendorong untuk mencari solusi terkait masalah tersebut. “Utamanya agar kedepan SIPI ini bisa dipercepat. Untuk saat ini, teman-teman juga membutuhkan kepastian paling tidak bisa diterbitkan surat atau dokumen lain untuk berlayar seperti SKM di Tegal,” harapnya. (Dinkominfo Kota Pekalongan)

Skip to content