Sepi Penumpang, Operasional Terminal Pekalongan Tetap Berjalan  

  • 11 Aug
  • yandip prov jateng
  • No Comments

 

KOTA PEKALONGAN –Terminal Tipe A Kota Pekalongan terpantau sepi penumpang. Meskipun begitu, pengelola terminal tetap mengoperasionalkan seluruh fasilitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Koordinator Terminal Tipe A Pekalongan, Budianto, menyampaikan, meski terlihat sepi, terminal masih tetap buka karena terminal bagian dari pelayanan masyarakat. Penyemprotan disinfektan, ramcheck armada bus, fasilitasi sarana dan prasana penunjang protokol kesehatan pun selalu dilakukan, agar para penumpang ataupun orang-orang yang berada di terminal menjadi nyaman dan aman.

“Setiap hari kami mempunyai kewajiban untuk melaporkan ke Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Darat. Di Terminal Tipe A Kota Pekalongan kami pastikan aman, bersih, pelayanan juga selalu kami upayakan nyaman kepada masyarakat dan sudah sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku,” tegasnya.

Lengangnya terminal induk tersebut, imbuhnya, terjadi sejak penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga masa PPKM Level 4. Menurutnya, terjadi penurunan penumpang armada bus hingga mencapai 160 persen, jika dibandingkan dengan kondisi sebelum pandemi Covid-19 melanda. Selain penurunan jumlah penumpang, tidak banyak armada bus yang mangkal di pintu kedatangan dan gerbang keberangkatan. Bahkan, para pedagang asongan yang biasa berjualan di wilayah terminal juga jarang terlihat.

“(Jadi) satu bus paling hanya (berisi) lima sampai tujuh orang penumpang. Armada bus pun ada yang dikurangi,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (10/8/2021).

Sepinya penumpang dirasakan oleh salah seorang kru armada bus di Terminal Tipe A Pekalongan, Heni. Menurutnya, jumlah penumpang merosot drastis hingga mencapai 70 persen. Dirinya berharap agar pandemi Covid-19 segera usai, sehingga kondisi terminal kembali ramai.

“Kami berharap pandemi ini bisa segera selesai dan banyak masyarakat bisa berpergian normal seperti sedia kala, khususnya mereka bisa memanfaatkan moda transportasi bus di Terminal Tipe A Kota Pekalongan ini,” katanya.

Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan terbaru terkait ketentuan perjalanan orang menggunakan moda transportasi darat dan penyeberangan yang menyesuaikan dengan penerapan PPKM Level 1-4, yakni Surat Edaran (SE) 56 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19. SE tersebut berlaku efektif sejak 26 Juli 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian, dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan, atau perkembangan terakhir di lapangan.

Secara umum, ketentuan yang berlaku bagi pelaku perjalanan transportasi darat dan penyeberangan adalah berusia 12 tahun ke atas, dengan menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dan memiliki kartu vaksin minimal dosis pertama. Meski demikian, kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak atau belum divaksin, dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis. Selain itu, penumpang diharuskan menggunakan masker dengan benar yakni menutupi hidung dan mulut.

 

Penulis: Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan
Editor: Tn, Diskominfo Jateng

Berita Terkait