Semuanya Harus Transparan, Cepat Dan Tepat Waktu

  • 15 Mar
  • yandip prov jateng
  • No Comments

Slawi –  Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) diharapkan mampu memberikan informasi kepada masyarakat. Lebih dari itu, juga berperan penting dalam bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan atau pelayanan informasi. Intinya, kehadiran pejabat ini mampu mendorong agar badan publik lebih terbuka dan transparan.

“Informasi publik harus dapat diperoleh setiap pemohon informasi publik dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan dan dengan cara sederhana,” terang Wakil Bupati Sabilillah Ardie saat membuka acara Rakor Peningkatan Pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Tegal, di Gedung Candra Kirana Setda Kab. Tegal, Rabu (13/3).

Menurutnya, peranan PPID sangat penting dalam menginformasikan kebijakan, program dan kegiatan serta hasil-hasil pembangunan kepada masyarakat. Terlebih adanya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta berbagai peraturan pelaksanaannya.

Sejalan dengan itu, di era keterbukaan ini masyarakat dengan mudah dapat mengunggah ekspresi dan pemikirannya di dunia maya. Namun, kebanyakan dari masyarakat ini tidak mengetahui apa yang mereka ungkapkan di dunia maya dapat berimbas ke dunia nyata.

“Celakanya jika yang menjadi objek kekesalan masyarakat tersebut adalah pelayanan publik di Lingkungan Pemkab Tegal. Hal tersebut tentunya tidak perlu terjadi, jika bapak dan ibu memiliki sistem informasi yang lengkap, terbuka dan mudah diakses,” kata Ardie.

Ardie melanjutkan, kepada jajaran Dinas Kominfo Kabupaten Tegal sebagai leading sector pengelolaan data dan informasi, untuk lebih giat, lebih responsif dan adaptif. Diimbangi dengan komitmen di masing-masing OPD untuk mengupdate data terkini.

Ditempat yang sama, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Zainal Abidin Petir mengungkapkan ketika suatu daerah mengimplementasikan UU Nomor 14 Tahun 2008 tersebut, dipastikan tidak adanya korupsi. Karena tujuan dari UU itu adalah, adanya keterbukaan.

“Artinya semua kegiatan yang dilakukan atau terealisasi dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan transparan. Apapun itu,” tegas pria yang disapa Petir itu.

Petir menambahkan, dengan adanya UU keterbukaan informasi publik, maka badan publik wajib menyediakan, memberikan dan menertibkan Informasi publik kepada pemohon informasi publik. Pun demikian dalam menyediakan informasi publik harus akurat, benar dan tidak menyesatkan.

Berita Terkait