Sebanyak 88 Narapida Rutan II B Kudus Terima Remisi

20 August 2018
yandip prov jateng
KUDUS- Remisi untuk para narapidana di Rutan Kelas II B Kudus kembali diberikan. Ada 88 narapidana yang menerima remisi dalam rangka HUT ke-73 RI (17/8). PLH Bupati Kudus Sam’ani Intakoris, ST. MT. menyerahkan secara simbolis remisi kepada para narapidana di Rutan Kelas II B Kudus.
Dalam sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly yang dibacakan oleh Sam’ani, mengungkapkan bahwa remisi ini diberikan untuk membri stimulus kepada narapidana agar selalu berkelakuan baik. “Saya mengucapkan selamat kepada para narapidana, Saya harap Anda selalu meningkatkan iman dan taqwa kepada Tuhan,” ujarnya. Dalam pernyataannya ia menambahkan semoga remisi ini menjadi kado terindah saat HUT ke-73 RI.
Kepala Rutan Kudus, Budi Prajitno. A.Md. IP, SH., MH. melaporkan sampai hari ini, Jum’at (17/8) penghuni Rutan Kudus ada 200 orang. Terdiri dari narapidana 118 orang, dan tahanan 82 orang. “Narapidana yang mendapat remisi telah memenuhi syarat administratif dan substansi,” ujarnya. Pemberian remisi umum I sebanyak 85 orang. Lalu remisi umum II sebanyak tiga orang, dimana dua orang narapidana langsung bebas, dan satu orang belum bisa bebas karena harus menjalani pidana kurungan.
Remisi kali ini mengacu pada Surat Keputusan nomor PAS-423 PK 01.01.02 tahun 2018 tertanggal 14 Agustus. Narapidana yang menerima remisi umum I sebesar satu bulan sebanyak 36 orang, sebesar dua bulan sebanyak 22 orang, sebesar tiga bulan sebanyak 21 orang, dan sebesar empat bulan sebanyak enam orang. Sementara narapidana yang menerima remisi umum II sebesar satu bulan sebanyak satu orang, sebesar tiga bulan sebanyak satu orang, dan sebesar lima bulan sebanyak satu orang.
Skip to content