SATPOL GELAR OPERASI CUKAI

  • 18 Apr
  • dev_yandip prov jateng
  • No Comments



SALATIGA-Untuk mengantisipasi peredaran barang kena cukai ilegal, seperti rokok tanpa pita cukai, Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Kota Salatiga melakukan operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal di wilayah Kelurahan Salatiga, Kecamatan Sidorejo, Selasa 18/04.

Sasaran dari operasi ini adalah rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai kedaluarsa yang dijual di warung-warung, toko kelontong, atau mini market yang menjual rokok di seluruh wilayah Kelurahan Salatiga. Dalam operasi ini, diketahui bahwa masih ada rokok dengan pita cukai kedaluarsa yang dijual.

Sebelum operasi dilaksanakan, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwali) pada Satpol PP Kota Salatiga, Celso Edgar mengingatkan seluruh anggota tim untuk selalu menjaga sopan santun saat bertugas. “Jangan bergerombol di depan warung terlalu banyak dan jangan membuat masyarakat takut. Dan yang terpenting jaga sopan santun dalam melaksanakan tugas,” pesan Celso Edgar.

Lebih lanjut, Celso Edgar menjelaskan bahwa operasi ini dilaksanakan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Kelurahan, Dinas Perdagangan, Badan Kesbangpol, Bagian Perekonomian Setda, Bagian Hukum Setda, dan Bagian Humas Setda.

Pada saat melaksanakan operasi, tim gabungan juga melakukan pembinaan kepada para pemilik toko untuk lebih teliti dan menolak salesman yang menjual atau menitipkan rokok tanpa pita cukai, atau rokok dengan cukai kedaluarsa. “Untuk rokok dengan cukai kedaluarsa, kami membelinya sesuai dengan banderol harga untuk barang bukti,” jelas Celso Edgar.

Dijelaskan bahwa operasi ini dilaksanakan selama 3 hari, mulai Selasa 18/04 sampai dengan Kamis 20/04 dengan sasaran seluruh Kecamatan di Kota Salatiga.

Berita Terkait