Saelany Bahas LHS Dengan Badko TPQ dan FKMD

24 January 2019
yandip prov jateng
Saelany Bahas LHS Dengan Badko TPQ dan FKMD

Kota Pekalongan – Walikota Pekalongan, Saelany Machfudz membahas Konsep Lima Hari Sekolah (LHS) atau Full Day School bagi pelajar Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kota Pekalongan yang dikemas dalam kegiatan audiensi dan ramah tamah bersama Badan Koordinasi Taman Pendidikan Al-Quran (Badko TPQ) dan Forum Kerjasama Madrasah Diniyah (FKMD) di Guest House Rumah Dinas Walikota Pekalongan, Rabu malam (23/01/2019).

Akhir-akhir ini, konsep Konsep Lima Hari Sekolah (LHS) dan Sekolah 8 Jam sehari sesuai dengan Permendikbud No 23 Tahun 2017 untuk seluruh sekolah dasar dan menengah pertama, menjadi polemik pro dan kontra. Sebagian masyarakat menganggap konsep itu justru akan menyita waktu siswa. Aktivitas keagamaan setelah pulang sekolah juga dinilai akan terhambat.

Dalam kegiatan audiensi tadi malam, Walikota Pekalongan, Saelany Machfudz menerima masukan dari para Batko TPQ dan FKMD Kota Pekalongan perihal ketidaksetujuannya mengenai konsep LHS yang mana pihak Batko TPQ dan FKMD berargumen bahwa konsep ini akan menggerus keberadaan TPQ, madrasah diniyah, dan atau pendidikan keagamaan lainnya. Kebijakan ini dianggap tidak sesuai dengan sosiologis masyarakat Kota Pekalongan.”Saya baru tahu bahwa ternyata wacana yg dulu untuk 5 hari sekolah ini sekarang muncul lagi dan ternyata ada beberapa guru yang memang sudah agak mengkristal untuk mengusulkan bisa 5 hari dengan berbagai alasan atau kajian menurut mereka bahwa itu memang harus 5 hari. Di sisi lain, bagi mereka yg bergelut di Diniyah yang sekolahnya ini sore merasa keberatan dan menyampaikan beberapa argumentasi dan membuat kajian kepada Walikota. Ini menjadi masukan bagi walikota Kota Pekalongan sebagai kota religius yang tentu saja berpegang pada visi misinya termasuk salah satunya membuat orang pintar itu mudah, banyak orang pintar tetapi membuat orang benar itu sulit,” ucap Saelany.

Saelany menuturkan pendidikan agama melalui pembelajaran di TPQ maupun di Madrasah Diniyah (Madin) memang perlu dipertahankan untuk menguatkan pendidikan karakter dan menanamkan nilai-nilai agama pada anak agar terhindar dari perilaku menyimpang, namun Saelany masih menunggu usulan kajian akademis dari masing-masing pihak baik yang pro maupun kontra. Jika usulan tersebut sudah masuk, pihaknya akan membentuk tim untuk mengkaji usulan tersebut yang mana apapun keputusannya harus dipatuhi semua pihak.”Sekarang ini dibutuhkan orang benar, bukan orang pintar. Harapannya menjadi orang pintar tetapi benar yang berlandaskan agama untuk menguatkan pendidikan berkarakter. Kami juga belum menerima usulan secara resmi baik yang pro dan kontra 5 hari sekolah. BTQ tetap masih harus kita dipertahankan. Kalau 5 hari itu berarti kan harus full, justru kalau 6 hari ini kan pulang paling tidak jam 1 yang sudah-sudah,” terang Saelany.

Disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekalongan, Soeroso wacana LHS ini muncul kembali dilatarbelakangi adanya perubahan aturan baru di tahun 2018 mengenai peraturan wajib mengajar guru dan menitikberatkan persoalan mengenai waktu kekosongan guru mengajar yang belum tentu digunakan secara produktif.”Karena ada perubahan peraturan baru, jadi di tahun 2018 ada Peraturan Menteri peraturan jam wajib kerja guru yang 40 jam/minggu yang dibagi dalam 6 hari, guru-guru harus ada di sekolah sekurang-kurangnya 7 jam (jika masuk jam 7 sampai jam 2), kalau 5 hari kerja 8 jam per hari. Yang menjadi permasalahan kan ketika guru harus pulang misal jam 3, sementara murid yang kelas 1-3 SD pulang jam 11 sudah pulang jadi ada waktu kekosongan bagi guru yang belum tentu digunakan secara produktif, memang guru bisa waktu jeda bisa untuk mengoreksi namun kan tidak setiap hari manakala ada ujian,” jelas Soeroso.

Perwakilan TPQ dan FKMD, Firdaus mengungkapkan penolakan terhadap konsep LHS. Pihaknya menilai kebijakan tersebut akan mematikan lembaga keagamaan Islam dan berdampak pada masalah sosial remaja (narkoba, anak punk dan sebagainya).”Permendikbud 23/2017 sangat berpotensi mematikan layanan pendidikan keagamaan berbasis masyarakat yang telah hadir sebelum Indonesia merdeka, seperti Madin, TPQ dan Pondok Pesantren, dan lain-lain. Ini juga akan berdampak pada masalah sosial remaja seperti maraknya kasus narkoba, anak punk dan sebagainya,” tutur Firdaus.

Mascot Padhang
Skip to content