Ribuan Botol Miras Dimusnahkan

  • 11 Mar
  • yandip prov jateng
  • No Comments

BANJARNEGARA – Sebanyak 4.281 botol dan 24 kaleng miras berbagai merk dimusnahkan dengan cara digerus alat berat (dozer) di halaman Kantor Bupati Banjarnegara, Selasa (10/3/2020).

Kasatpol PP Banjarnegara, Esti Widodo mengatakan, dasar pemusnahan tersebut surat pernyataan penyerahan barang temuan, hasil operasi kegiatan pencegahan dan pemberantasan minuman keras beralkohol tahun 2019.

“Barang bukti tersebut hasil penegakan perda tahun 2019 dan hari ini, temuan itu dimusnahkan serentak,” katanya.

Jenis miras yang dimusnahkan pun beragam, seperti Bir, Anggur Merah, Anggur Putih, Arak Orang Tua, dan sebagainya.

Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono berharap, dengan pemusnahan minuman keras, peredaran minuman beralkohol di banjarnegara dapat terus ditekan. Hal tersebut untuk menurunkan angka kriminalitas, yang diakibatkan pengaruh minuman beralkohol.

“Jelas ada pengaruhnya antara kriminalitas dan minuman beralkohol. Sehingga aparat, khususnya Satpol PP harus bertindak cepat, akutrat dan sesuai prosedur memberantas minuman keras di Banjarnegara,” pesannya singkat.

Saat ini, pemusnahan miras masih berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara nomor 8 tahun 2002, tentang pengawasan dan pengendalian minuman keras atau minuman beralkohol.

Sebagai bentuk keseriusan pemkab, diterbitkan Surat Keputusan Bupati nomor 300/225 tahun 2019, tentang pembentukan tim pembina dan tim pelaksana kegiatan pencegahan dan pemberantasan minuman keras beralkohol di Kabupaten Banjarnegara.

Penulis: mujipras
Editor: dnk/Diskominfo Prov Jateng

Berita Terkait