Rembang Pertahankan Opini WTP

20 May 2020
yandip prov jateng

REMBANG – Pemerintah Kabupaten Rembang mendapat penilaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Rembang tahun Anggaran 2019.

Hal itu disampaikan oleh BPK perwakilan Provinsi Jawa Tengah, melalui zoom meeting dengan Bupati Rembang di Aula lantai 4 Kantor Bupati Rembang, Selasa (19/5/2020). Bersamaan dengan itu diserahkan pula LHP LKPD tahun anggaran 2019 kepada bersama tiga kabupaten/kota lainnya, yakni Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, dan Kota Magelang,

Bupati Rembang Abdul Hafidz mengungkapkan, opini WTP yang diterima Kabupaten Rembang merupakan penghargaan kedua, yang sebelumnya diterima pada tahun lalu.

“Kami ucapkan terima kasih kepada semua OPD yang sudah bekerja dengan baik. Sehingga di dalam pemeriksaan BPK, alhamdulillah tadi sudah menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian. Dan ini sejarah bagi Rembang, untuk opini WTP yang kedua, tahun 2018 dan tahun 2019. Artinya, di dalam pengelolaan keuangan ini sudah memenuhi standar-standar akuntansi yang ditetapkan oleh pemerintah,” terang bupati usai penyerahan LHP BPK RI tersebut.

Bupati menuturkan, dengan adanya WTP ini tidak lepas dari perjuangan selama 1,5 tahun terhadap pencatatan aset senilai Rp1,3 triliun di dalam pencatatan dan keberadaan barang disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan peraturan bersangkutan.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rembang Majid Kamil MZ menyampaikan, opini WTP yang diterima Kabupaten Rembang menjadi bukti jika Pemkab Rembang sudah mengelola keuangan daerah dengan baik.

“Khusus kepada Pemerintah Kabupaten Rembang, saya mengucapkan selamat dan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Rembang sudah mengelola keuangan daerah dengan baik sehingga memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian,” ujarnya.

Kepada BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, dirinya mengucapkan terima kasih karena sudah memberikan bimbingan dan arahan kepada Pemkab Rembang untuk selalu menyusun LKPD dengan prinsip-prinsip kaedah akuntansi pemerintah daerah yang baik.

Ia menjelaskan, dengan adanya predikat opini WTP dari LHP BPK, menjadikan beban DPRD kabupaten/kota berkurang, karena tidak perlu melakukan pembahasan, dan akan lebih meningkatkan pengawasan terhadap refocusing dan realokasi APBD TA 2020 pada penanganan dampak pandemi Covid-19.

Penulis : Kontributor Humas Rembang
Editor : Di, Diskominfo Jateng

Skip to content