
CILACAP. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/DPRD Kabupaten Cilacap menyujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah/Raperda tentang Perubahan APBD Cilacap 2017. Persetujuan ini tuangkan dalam penandatanganan berita acara persetujuan bersama terhadap Perubahan APBD Cilacap 2017, pada sidang Paripurna di ruang rapat lantai II gedung dewan, Jumat (22/09) kemarin.
Persetujuan ini segera akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi jawa Tengah, atau Gubernur Jawa Tengah untuk evaluasi, sebelum ditetapkan menjadi Perda. Rapat paripurna kemarin dipimpin oleh Ketua Dewan, Taswan SSos.
Sebelum dilakukan penandatangan persetujuan berita acara, Badan Anggaran DPRD Cilacap memberikan hasil pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun 2017 ini. Dibacakan oleh anggota Balegda, Edy Purwanto.
Pada laporannya, neraca keuangan APBD perubahan sudah berimbang antara pendapatan dengan perubahan. Dilihat dari pendapatan pada awal anggaran sebesar Rp 2,89 T, bertambah Rp 181 miliar, sehingga menjadi Rp 3,079 T. Digunakan untuk belanja daerah yang sebelumnya Rp 2,98 T bertambah sebesar Rp 267,361 miliar dengan total Rp 3.247 T, sehingga defisit Rp 168.310 miliar.
Pembiayaan, penerimaan sebelum peubahan Rp 97 miliaar, bertambah menjadi RP 103,3 miliar sehingga total penerimaan setelah perubahan Rp 200,4 miliar. Pengeluaran semula sebesar Rp 15 miliar, bertambah setelah perbuahan menjadi Rp 17,091 miliar, sehingga jumlah pengeluaran pembiayan setelah perubahan sebesar Rp 32,091 miliar.
Jadi jumlah pembiaaan netto setelah perubahan, sejumlah penerimaan pembiayaan Rp 200,4 miliar dikurangi dengan jumlah pengeluaran pembiayaan Rp 32,091 miliar, hasilnya Rp 168,301. Sehingga tidak ada sisa pembiayaan anggaran karena defisit perubahan bisa tertutup.
Bupati Cilacap, Tatto Suwarto Pamuji, berharap agar Raperda Perubahan APBD tahun 2017 dapat segera ditetapkan menjadi Perda. Sehingga kegiatan yang telah dianggarkan dalam Perubahan APBD Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2017 dapat segera direalisasikan dan manfaatnya bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat Kabupaten Cilacap.
“Pemkab akan memperhatikan serapan pelaksanaan kegiatan agar berjalan optimal dan mencapai target yang telah ditetapkan,” katanya.
Dengan melalui Rapat koordinasi Pelaksanaan Kegiatan (Rakor POK), meningkatkan pengendalian dan pengawasan kegiatan denganSKPD teknis pengampu. Serta melakukan monitoring danevaluasi pelaksanaan kegiatan di lapangan dengan mengoptimalkan fungsi Inspektorat Kabupaten Cilacap. Sehingga pelaksanaan kegiatan menjadi lebih baik, berkualitasdan target pelaksanan kegiatan yang sudah ditetapkan dapat tercapai.
Terkait dengan pengalokasiananggaran belanja rutin terutamauntuk pembayaran petugas kebersihan di DLH atau SKPD lainnya, sudah dianggarkan para Perubahan APBD tahun 2017 ini. Termasuk didalamnya pembayaran untuk honor harian lokal yang belum dianggarkan selama 12 bulan, serta pemenuhan kebutuhan anggaran rutin lainnya pada beberapa SKPD.
“Mengingat keterbatasan dana yang ada pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017, pemenuhan kebutuhan belanja rutin tersebut akan dikelola secara efisien dan efektif,” katanya. (hromly)
