KAJEN – Pihak eksekutif dan legislatif Pemerintah Kabupaten Pekalongan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dalam rapat paripurna di Eks Gedung Bersama Kajen, Kamis (15/10/2026).
Tahap berikutnya adalah memastikan regulasi tersebut dapat diterapkan untuk memperbaiki akses, pemerataan, dan mutu layanan pendidikan.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan, Sukirman, mengatakan, regulasi tersebut menjadi landasan untuk memperkuat penyelenggaraan pendidikan di daerah.
Menurutnya, pendidikan tidak boleh hanya dipandang sebagai pelayanan dasar. Pendidikan harus menjadi bagian dari strategi pembangunan daerah karena menentukan kualitas generasi penerus dan keberlanjutan pembangunan.
“Pendidikan merupakan investasi jangka panjang yang menentukan kualitas generasi penerus dan keberhasilan pembangunan daerah,” ujar Sukirman.
Ia mengatakan, pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi harus berjalan seimbang dengan pembangunan manusia. Dengan demikian, manfaat pembangunan diharapkan tidak hanya dirasakan dalam jangka pendek, tetapi mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
“Persetujuan bersama pada hari ini bukanlah akhir dari upaya kita dalam membangun sektor pendidikan, melainkan merupakan langkah awal bagi pelaksanaan kebijakan yang lebih terarah dan terukur,” tegasnya.
Ia merinci, raperda tersebut mencakup sejumlah aspek, antara lain pemerataan akses pendidikan, peningkatan mutu pembelajaran, penguatan tata kelola, serta peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan.
Regulasi itu juga diarahkan untuk mendukung lingkungan pendidikan yang aman dan inklusif serta memberi ruang bagi peserta didik untuk mengembangkan potensi.
Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Abdul Munir, mengatakan, pemerintah daerah dan DPRD akan bersinergi dalam implementasi regulasi tersebut. Ia menyebut sejumlah tujuan yang ingin dicapai dengan adanya raperda itu.
“Tujuan dari Raperda Pendidikan ini di antaranya meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya pendidikan, menurunkan angka anak tidak sekolah dan meningkatkan sumber daya manusia khususnya di kabupaten Pekalongan,” terangnya.
Lebih lanjut, raperda itu disusun sebagai pembaruan regulasi agar ketentuan penyelenggaraan pendidikan lebih sesuai dengan perkembangan hukum, kebutuhan layanan pendidikan, serta kondisi masyarakat Kabupaten Pekalongan.

Penulis: Siti Kholidah – Kontributor Kab Pekalongan
Editor: Tn, Dinas Komdigi Jateng
