RAPAT TEKNIS PENDANAAN PILKADA SERENTAK TAHUN 2018

  • 30 May
  • dev_yandip prov jateng
  • No Comments

TEGAL – Pendanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing daerah yang akan melaksanakannya. Hal itu diungkapkan Plt. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Syarifuddin saat membuka Rapat Teknis Pendanaan Pilkada Serentak Tahun 2018 di Golden Boutique Hotel, Jakarta. (29/5).

“Pendanaan kegiatan Pilkada dibebankan pada APBD dan namun dapat didukung oleh APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”,ujar Syarifudin. Namun yang  menjadi prinsip pemerintah daerah yang akan menyelanggarakan pemilihan kepala daerah harus terlebih dahulu menyediakan anggaran yang cukup dari APBD setempat. Poin ini sesuai dasar hukum pendanaan pilkada, yang tertulis pada pasal 166 UU No 10 Tahun 2016.

Dalam kesempatan itu, Syarifuddin juga meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) yang akan melangsungkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 untuk tidak menetapkan besaran anggaran Pilkada secara sepihak namun harus melalui pembahasan dengan penyelenggara yaitu KPU dan Panwaslu. “Pemda dan KPU di daerah juga harus berkoordinasi dalam menentukan besaran anggaran pilkada di daerahnya, jangan sampai ada daerah yang tidak dapat melaksanakan Pilkada, hanya karena alasan kekurangan atau keterlambatan dana karena tidak adanya koordinasi serta komunikasi antara Pemda dan KPU”,tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Walikota Tegal KMT Hj. Siti Masitha Soeparno dalam keterangannya sesaat usai mengahadiri rapat tersebut mengatakan apa yang telah menjadi instruksi pemerintah pusat terkait pendanaan pilkada serentak 2018 akan segera di penuhi Pemerintah Kota Tegal. Walikota juga mengungkapkan bahwa pendanaan pilkada tersebut sudah dianggarkan dalam APBD Kota Tegal tahun 2017 sebesar 5 Milyar untuk KPU selaku penyelenggara pilkada dan 500 Juta untuk Panwaslu Kota Tegal  sebagai pengawas pilkada di Kota Tegal.

Angka tersebut dikatakan walikota, memang belum sesuai yang diajukan KPU dan Panwaslu Kota Tegal. “Angka yang dianggarkan Pemkot Tegal dalam APBD 2017 tentu saja dapat saja berubah, sesuai hasil verifikasi kebutuhan anggaran yang akan dilakukan berikutnya”,ucapnya

Karena itu menurut walikota pihaknya melalui dinas terkait dalam waktu dekat akan melakukan pertemuan dengan KPU dan Panwaslu Kota Tegal selaku penyelenggara Pilkada di Kota Tegal untuk melakukan verifikasi kebutuhan anggaran Pilkada 2018. “Harapanya dalam waktu dekat angka finalnya sudah dapat diketahui sehingga Pemerintah Kota Tegal dapat segera memenuhi kekurangan anggaran tersebut melalui APBD perubahan yang akan dibahas bersama dengan DPRD Kota Tegal di pertengahan tahun ini”,ujar walikota. Adapun untuk prosesnya penyaluran anggaran tersebut dari Pemerintah Kota Tegal ke KPU dan Panwaslu ini akan dilakukan melalui sistem NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) yang akan dilakukan setelah angka finalnya sudah didapat dan disetujui DPRD.

 

Berita Terkait