Ramadan, Temanggung Tetap Layani Vaksinasi

08 April 2021
yandip prov jateng

TEMANGGUNG – Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung tetap akan melayani vaksinasi Covid-19 di setiap Puskesmas selama ramadan.

Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung Khabib Mualim mengatakan, sesuai fatwa MUI, penyuntikan vaksin bisa dilakukan saat berpuasa.

Dalam ketentuan fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021, vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa. Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).

“Berdasarkan fatwa MUI itulah, kami tetap akan melakukan vaksin di bulan puasa, karena memang diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa. Namun bagi yang tidak vaksin karena alasan berpuasa, kami juga tidak akan memaksa,“  terangnya saat ditemui Rabu (7/4/2021).

Saat Ramadan, pelaksanaan vaksin hanya akan dilakukan di 26 Puskesmas yang ada di Kabupaten Temanggung.

Terkait dengan ketersediaannya, Khabib mengatakan, ketersediaan vaksin masih sangat tergantung droping dari Pemprov Jateng.

Rata-rata setiap droping sekitar 1.000 vial atau 10.000 dosis yang cukup untuk vaksinasi 5.000 orang.

“Kabupaten Temanggung terakhir mendapat tambahan  vaksin pada 25 Maret 2021. Mudah-mudahan pada minggu ini dapat droping lagi,” katanya.

Hingga saat ini, realisasi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Temanggung untuk dosis pertama sebanyak 21.758 orang, dengan rincian tenaga kesehatan 3.250 orang, petugas layanan publik 10.487 orang, dan lansia 8.021 orang.

Kemudian jumlah hasil vaksinasi dosis kedua sebanyak 11.712 orang dengan rincian tenaga kesehatan 3.007 orang, petugas layanan publik 8.528 orang, dan lansia 177 orang.

Penulis: MC.TMG/Bima;Ekape

Editor: WH/DiskominfoJtg

Skip to content