Purworejo Dinyatakan Tanggap Darurat Covid-19

  • 30 Mar
  • yandip prov jateng
  • No Comments

PURWOREJO – Pemerintah Kabupaten Purworejo menyatakan status Tanggap Darurat Covid-19 bagi wilayahnya, mulai 28 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020. Penyerahan ini disampaikan oleh Bupati Purworejo, Agus Bastian, di Pendopo Kabupaten Purworejo, Jumat kemarin (27/3/2020).

Keputusan ini diambil setelah Bupati dan jajarannya melakukan evaluasi perkembangan kasus Covid-19 di Purworejo. Penambahan jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP), dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP), serta pasangan PDP yang meninggal dunia menjadi pertimbangan utama. Selain itu, kedatangan para pemudik di wilayah Purworejo yang mencapai ribuan akhir pekan kemarin. Rata-rata para pendatang dari daerah terjangkit, sehingga berhasil menjadi ODP.

“Atas dasar hal-hal tersebut, maka dengan ini dinyatakan bahwa Kabupaten Purworejo dalam keadaaan Tanggap Darurat Covid-19 mulai tanggal 28 Maret 2020 pukul 00.00 hingga 29 Mei 2020,” tandas Bupati Agus.

Untuk itu, bupati meminta seluruh jajarannya bertindak tepat dan cepat dalam melaksanakan tantangan Covid-19 di Kabupaten Purworejo. Ia juga menyampaikan beberapa pesan kepada masyarakat, agar pertama tidak berkerumun atau menggelar kegiatan yang melibatkan banyak orang. Bahkan, pihaknya akan bertindak tegas dengan membubarkan kerumunan warga.

“Kami nanti akan dipindahkan oleh pihak yang diundang, dari Kepolisian yang akan diambil tindakan yang sesuai dengan Maklumat Kapolri,” tegasnya.

Kedua, pada kondisi darurat ini, bupati mengeluarkan para perantau untuk pulang ke kampung halaman mereka untuk sementara waktu alias mudik. Jika tetap nekat, mereka dikhawatirkan membawa virus Corona.

Ketiga, sesuai dengan persetujuan Pemerintah Pusat maka pusat pengeluaran seperti pasar dan pertokoan sementara masih diperoleh untuk dibuka seperti biasa. Namun, para pengunjung diharapkan dapat saling menjaga jarak dan rajin mencuci tangan dengan sabun.

“Kami juga telah menyelesaikan solusi-solusi jika ada yang memutuskan. Insya Allah Pemkab dapat meminta itu,” imbuhnya.

Penulis: Ro / Kontributor Purworejo
Editor: Tn / Diskominfo Jateng

Berita Terkait