PULUHAN KASUS KECELAKAAN KERJA WARNAI TRIWULAN PERTAMA

  • 02 May
  • yandip prov jateng
  • No Comments

PURWOREJO – Jumlah kecelakaan kerja yang terjadi di Kabupaten Purworejo  pada catur wulan pertama tahun 2018 mencapai puluhan kasus. Sebanyak dua orang pekerja di antaranya meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Purworejo, Rosalina Agustin SE, saat dikonfirmasi usai penyerahan klaim santunan program Jaminan Kecelakaan Kerja Meninggal Dunia dan Jaminan Hari Tua pada sela-sela kegiatan May Day di kawasan Alun-alun Purworejo, Selasa (1/5/18).
“Sejak bulan Januari sampai sekarang ada 50 lebih kasus kecelakaan kerja dan yang sampai meninggal dunia ada 2 orang pekerja,” ungkapnya.
Rosalina menyebutkan, seluruh pekerja yang mengalami kecelakaan dan tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan telah diberi santunan sesuai dengan haknya. Total klaim santunan yang dibayarkan mencapai ratusan juta rupiah.
“Hari ini kami kembali menyerahkan klaim santunan program Jaminan Kecelakaan Kerja Meninggal Dunia dan Jaminan Hari Tua atas meninggalnya tenaga kerja toko Jaya Foto Purworejo bernama Sukrisno, warga Desa Kuwurejo Kecamatan Kutoarjo,” sebutnya.
Santunan senilai Rp80.824.400 diserahkan secara simbolik oleh Kepala Dinas Perindustrian (Dinperinaker) Kabupaten Purworejo, Sutrisno MSi, kepada istri korban selaku ahli warisnya.
Pemberian santunan itu diharapkan dapat mengurangi beban keluarga sekaligus mencegah kemiskinan baru pasca pekerja mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia.
Menurut Sutrisno, dalam undang-undang JKN disebutkan bahwa memberikan perlindungan keselamatan terhadap pekerja melalui program BPJS Ketenagakerjaan itu wajib bagi perusahaan.
Karena itu, pihaknya mengingatkan dan mendorong kepada seluruh perusahaan dapat memperhatikan hal itu dan memprioritaskan hak-hak pekerja.
“Hak-hak pekerja, seperti perlindungan keselamatan kerja dan kesehatan harus diberikan. Sudah diatur dalam undang-undang dan ada sanksi bagi yang tidak menjalankan,” tandas Sutrisno.

Berita Terkait