TEMANGGUNG – Pemkab Temanggung melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Temanggung akan menerapkan sistem digital secara penuh dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023. Dengan digitalisasi, diharapkan bisa meminimalisasi kedatangan siswa dan orang tua murid ke sekolah.
“PPDB tahun ini masih sama dengan tahun lalu tetap online, namun yang paling membedakan adalah tahun ini full digitalisasi,” kata Kepala Dindikpora Temanggung, Agus Sujarwo, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (25/4/2022).
Ia menjelaskan, dengan digitalisasi semua berkas yang dibutuhkan sebagai syarat pendaftaran, nantinya akan dibuat soft file oleh pihak sekolah. Orang tua atau murid hanya akan menerima akun untuk mendaftar ke sekolah. Sehingga, bisa mengurangi pendaftaran secara manual atau kedatangan para calon siswa dan orang tua ke sekolah.
“Jadi tidak ada lagi kerumunan di sekolah, mengingat juga saat ini masih pandemi,” tandasnya.
Untuk kesuksesan PPDB tahun ajaran 2022/2023, Dindikpora Temanggung akan melakukan serangkaian uji coba. Uji coba pertama, dilaksanakan pada 11-13 April 2022, sedangkan uji coba kedua dilakukan pada 25-26 April 2022.
“Evaluasi di dua hari pertama, 11 dan 12 April kemarin, uji coba berlangsung cukup lancar, belum ada keluhan dan komplain dari masyarakat,” jelasnya.
Agus juga menerangkan, pada tahun ajaran 2022/2023, ada tiga jenjang pendidikan di bawah naungan Dindikpora yang akan melaksanakan PPDB, ketiganya adalah jenjang PAUD/TK, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama.
“PAUD atau TK akan dimulai Mei, untuk SD akan dimulai tanggal 9 Mei mendatang,” terangnya.
Adapun untuk jenjang SMP akan dimulai 17 Mei 2022. Komposisi pendaftaran PPDB Kabupaten Temanggung Tahun Pelajaran 2022/2023 untuk jenjang SD dan SMP, yaitu jalur prestasi, jalur afirmasi, jalur zonasi, dan jalur pindah tugas orang tua.
“Untuk jenjang SD, jalur zonasi sebanyak 80%, jalur perpindahan orang tua dan prestasi 5% dan jalur afirmasi 15%. Untuk jenjang SMP jalur zonasi 70%, jalur afirmasi 10%, jalur perpindahan orang tua 5% dan jalur prestasi 5%,” pungkasnya.
Penulis: MC.TMG/dn;ekp
Editor: WH/DiskominfoJtg
