PKL Diperingatkan Tak Langgar Aturan

  • 06 Feb
  • yandip prov jateng
  • No Comments

Sukoharjo- Satuan Polisi Pamong Praja Setda Sukoharjo mengadakan pembinaan kepada para Pedagang Kali Lima (PKL) di wilayah Kabupaten Sukoharjo, di Graha PGRI Rabu (5/2).

PKL sebagai salah satu satu Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) perlu didorong untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah, sehingga keberadaannya tidak menimbulkan permasalahan baru.

Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya menjelaskan saat ini masih ada sebagian PKL menggunakan ruang yang tidak sesuai dengan peruntukkannya sehingga mengganggu kepentingan umum, seperti trotoar, jalan atau badan jalan sebagai tempat berdagang.

Dikatakannya, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2007 tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima. Perda ini mengatur tentang pelarangan untuk berdagang bagi PKL di daerah-daerah yang sudah ditentukan.

Kepala Satpol PP  Heru Indarjo, mengatakan berbagai permasalahan yang muncul terkait dengan PKL perlu untuk dicarikan jalan keluarnya.

Pembinaan dilaksanakan agar PKL dapat tertib sesuai aturan yang berlaku serta pemberian pemahaman tentang tanggung jawab moral untuk aktif menciptakan Kabupaten Sukoharjo makmur yang tertib, bersih dan indah.

“Dengan adanya komunikasi yang baik, kami ingin mengubah paradigma Satpol PP sebagai musuh PKL,” jelasnya.

Penulis: Kontributor Sukoharjo- Drs. Joko Nurhadiyanto EN, M.Hum. (Tj)

Editor : WH DiskominfoJtg

 

Berita Terkait