Pita Cukai Desain 2020 Diperkenalkan  

  • 27 Feb
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KEBUMEN – Untuk mengenalkan pita cukai desain terbaru kepada masyarakat, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Cilacap melaksanakan Sosialisasi Identifikasi Keaslian Pita Cukai Desain Tahun 2020. Acara yang dilaksanakan di Aula Kantor Bea Cukai Cilacap pada Selasa (25/2/2020) itu diikuti oleh Perwakilan TNI/Polri di wilayah Cilacap dan Kebumen, para produsen rokok dan rokok elektrik dari Kabupaten Cilacap dan Kabupaten Kebumen, serta stakeholder terkait.

Kepala KPPBC TMP C Cilacap, Wisnu Wibowo menyampaikan, desain baru pita cukai tahun 2020 ini dibuat untuk menghindari pemalsuan pita cukai pada Barang Kena Cukai di masyarakat.

“Kami mengajak segenap stakeholder dan para pengguna jasa Bea Cukai untuk ikut berpartisipasi menekan peredaran cukai ilegal,” kata Wisnu.

Selain hasil tembakau seperti rokok, barang-barang yang telah ditetapkan sebagai Barang Kena Cukai adalah Etil Alkohol atau Etanol, dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

Wisnu menambahkan, untuk cukai hasil tembakau seperti rokok dan rokok elektrik (vape) tahun ini mengalami kenaikan hingga 23%, sedangkan rokok tradisional seperti rokok sintren, cukainya tetap. Secara bersamaan, Harga Eceran Jual (HEJ) rokok juga naik sebesar 35%. Kenaikan ini dikhawatirkan dapat meningkatkan peredaran cukai dan rokok ilegal di pasaran, padahal Kementerian Keuangan telah mengeluarkan anjuran untuk menekan peredaran cukai ilegal hingga mencapai angka 1%.

Sementara itu, Kasi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Cilacap, Sasongko Dewanto, mengajak para peserta sosialisai mengamati desain baru pita cukai. Secara kasat mata terlihat warna dasar pita cukai tahun 2020 yaitu kehijauan, serat kasat mata berwarna merah, dan saat pita cukai diterawang akan terlihat tanda air “75 RI”.

Ciri lainnya, apabila diamati di bawah sinar UV, material kertas pita cukai tidak berpendar, terdapat serat tak kasat mata tegak lurus berwarna biru serta serat keriting warna kuning, serta ada gambar bintang berwarna kuning di hologram bertujuan memberikan informasi kepada masyarakat mengenai karakteristik pita cukai asli.

Ia juga menjelaskan mengenai desain baru pita cukai tahun 2020 yang bertemakan 75 tahun kemerdekaan RI. Terdapat perubahan teks BCRI menjadi 2020 pada stiker hologramnya yang dapat terlihat jelas di bawah kaca pembesar.

“Untuk pita cukai hasil tembakau desain 2020 setidaknya ada tiga seri dengan ciri khusus diantaranya kertas, cetakan dan hologram, yang memuat berbagai keterangan seperti tarif cukai, angka tahun anggaran dan harga jual eceran. Adapun rokok dengan pita cukai tahun 2019, peredarannya dibatasi sampai Juni 2020,” beber Sasongko.

Penulis: Tim Kominfo Kebumen dan Dn/Kontributor Cilacap
Editor: Tn/Diskominfo Jateng

Berita Terkait