Petinggi Diminta Selesaikan LPJ APBDes 2021

  • 13 Jan
  • yandip prov jateng
  • No Comments

JEPARA – Para petinggi di Kabupaten Jepara diminta segera menyelesaikan peraturan desa (Perdes) tentang laporan pertanggungjawaban (LPJ) realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2021.

Hal itu ditekankan Bupati Jepara Dian Kristiandi pada pembinaan APBDes kepada para petinggi dan camat se-Kabupaten Jepara, di Pendapa RA Kartini, Kamis (13/1/2022). Menurutnya, masih ada sebagian besar pemerintah desa yang belum merampungkannya.

“Saat ini, baru 20 persen desa yang sudah menyelesaikan perdes tersebut. Untuk itu, kepada 80 persen desa lainnya, saya minta untuk menjadikan perhatian,” tandas bupati.

Bupati berharap, perdes tersebut dapat rampung di Januari 2022. Karena, nantinya laporan tersebut menjadi salah satu objek pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan.

Bupati mengapresiasi pemerintah desa yang telah menyelesaikan perdes terkait LPJ APBDes dengan tepat waktu. Dia pun mengingatkan, LPJ APBDes merupakan amanat yang wajib diselesaikan agar warga mendapat pelayanan terbaik.

“Bagi yang belum, tolong cepat. Mana mungkin kita bisa mengajukan pelaksanaan pembangunan di desa, kalau APBDes-nya masih tergantung-gantung terus,” ujarnya.

Dalam upaya percepatan tersebut, bupati menjanjikan ada tambahan jumlah dana desa, bagi pemerintah desa yang berhasil menyelesaikan APBDes tepat waktu.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermasdes) Kabupaten Jepara Edy Marwoto, mengajak para petinggi agar sepakat, jika APBDes 2022 harus segera dilaksanakan.

Edy berharap, penyaluran dana desa tahap pertama dapat dilakukan pada Januari ini. Sehingga, semua laporan pertanggungjawaban keuangan, mulai dari pelaksanaan APBDes, bagi hasil pajak dan retribusi, hingga bantuan keuangan khusus, dapat selesai pada 31 Januari 2022.

Penulis: Kontributor Kab Jepara
Editor: Di, Diskominfo Jateng

Berita Terkait