
KOTA PEKALONGAN – Pemerintah Kota Pekalongan melalui bagian organisasi gelar sosialisasi peraturan walikota No 24 Tahun 2017 tentang kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN), Kamis (24/8) diruang Amarta setda.
Sosialisasi dibuka oleh staf ahli bidang pemerintahan hukum dan politik Sutarno. Turut hadir kepala Bagian Organisasi M. Sahlan SH,MH.
Kepala Bagian Organisasi M Sahlan SH, MH. Mengatakan perwal tersebut dibuat dengan maksud untuk memberikan pedoman sikap perilaku perbuatan atau tulisan dan ucapan ASN dalam melaksanakan tugas fungsi serta kegiatan sehari- hari ” ASN adalah panutan dan abdi negara yang harus menjaga perilakunya,” terangnya.
Ia melanjutkan kode etik yang di atur dalam perwal No 24 Tahun 2017 itu meliputi etika bernegara,etika berorganisasi,etika bermasyarakat,etika terhadap sesama pegawai, diri sendiri serta etika dalam menggunakan media sosial ” jangan sampai ASN ikut-ikutan menyebarkan berita hoax yang belum tentu kebenaranya, harus bijak dalam menggunakanya,” lanjutnya.
Terkait bagi pelanggar kode etik ASN Sahlan mengatakan akan memberikan sanksi moral ” pertama diberi teguran dulu, apabila masih melanggar maka secara tertulis, dan terakhir hukuman disiplin sesuai dengan perundang-undangan,” tambahnya.
Sementara itu Staf Ahli Walikota Bidang Hukum dan Politik Sutrno berharap setelah sosialisasi tersebut ASN dapat meningkatkan disiplin dalam melaksanakan tugas kedinasan ” saya harap setelah sosialisasi ini seluruh ASN dapat meningkatkan kualitas kerja dan berperilaku yang profesional,” tambahnya. (Dinkominfo Kota Pekalongan )
