Perpanjangan PPKM, Pasar Tradisional Buka Sampai Pukul 9 Malam

  • 29 Jul
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KOTA PEKALONGAN – Pasar tradisional di Kota Pekalongan diperbolehkan buka sampai pukul 21.00 WIB, selama masa perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 26 Juli – 2 Agustus 2021. Namun, aturan tersebut hanya berlaku untuk pasar yang menjual barang kebutuhan pokok masyarakat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop-UKM), Joko Purnomo, menyampaikan, kebijakan tersebut diatur dalam Instruksi Walikota (Inwal) nomor 8 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4.

“Dalam Inwal nya, pasar (pasar rakyat, swalayan, toko kelontong, dan supermarket) yang menjual barang-barang kebutuhan pokok di seluruh pasar boleh dibuka sampai pukul 21.00 WIB, dengan kapasitas 25 persen,” ungkap Joko di ruang kerjanya baru-baru ini

Ditambahkan, pasar rakyat yang menjual barang bukan kebutuhan sehari-hari, lanjutnya, dapat beroperasi sampai pukul 15.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen. Menurutnya, pada masa PPKM, jumlah pengunjung mengalami penurunan.

Selain itu, para pengunjung warung makan atau warteg diperbolehkan untuk makan di tempat dengan durasi 20 menit, dengan jumlah pengunjung yang makan di tempat maksimal sebanyak tiga orang.

“Jam operasionalnya maksimal pukul 21.00 WIB dengan protokol kesehatan Covid-19 ketat. Begitu pula dengan pedagang kaki lima, pedagang asongan, bengkel kecil, dan usaha sejenisnya,” kata Joko.

Sementara itu, Ketua Ikatan Pasar Grosir Setono (Ippaseno), Rozakon mengungkapkan, aktivitas di pasar Grosir Setono belum sepenuhnya normal, meskipun sejak Senin (26/7/2021) para pedagang sudah mulai membuka tokonya kembali. Menurutnya, selama PPKM, para pedagang batik memilih untuk menutup tokonya daripada berjualan secara daring.

“Dengan kebijakan baru ini, mudah-mudahan bisa memulihkan kembali ekonomi para pedagang. Jam operasionalnya sampai pukul 15.00 WIB tetapi kami berharap ada sedikit kelonggaran lagi dari pemkot maksimal diperbolehkan buka sampai pukul 17.00 WIB,” tutur Rozakon.

Penulis: Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan
Editor: Tn/Ul, Diskominfo Jateng

Berita Terkait