PERDA RTRW PEMALANG TAHUN 2018 – 2038 DISETUJUI

  • 30 Jan
  • yandip prov jateng
  • No Comments

PEMALANG – Peraturan Daerah (Perda) Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pemalang Tahun 2018-2038, hari in,i Senin (29/1/2018) telah disetujui secara aklamasi oleh DPRD Kabupaten Pemalang. Persetujuan Perda tersebut dilakukan dalam rapat paripurna dewan dengan agenda Persetujuan Penetapan Peraturan Daerah Tentang  Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pemalang tahun 2018 – 2038 dan Penetapan Perubahan ProgramPembentukan Perda Kabupaten Pemalang tahun 2018, di ruang rapat paripurna dewan setempat.

Bupati Pemalang Junaedi, dalam sambutannya mengatakan, penataan  ruang merupakan upaya untuk mewujudkan rencana struktur dan pola ruang yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Pemalang.

“Selain itu penataan ruang wilayah merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Pemalang untuk melakukan pengembangan dalam pelaksanaan pembangunan untuk mencapai kondisi ideal tata ruang wilayah yang diharapkan”, Kata Junaedi.

Disebutkan, pembentukan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pemalang tahun 2018-2038, merupakan amanat dari ketenntuan  pasal 26 ayat (7)  Undang-Undang Nomor 26  Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menyatakan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten,  ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten. Selanjutnya dengan memperhatikan ketentuan Pasal 82 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta mengingat dinamika perubahan sosial, politik dan ekonomi yang sangat berpengaruh terhadap pencapaiaan tujuan penyelenggaraan penataan ruang.

“Maka Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pemalang Tahun 2011-2031 dilakukan peninjauan kembali”. Ujar Junaedi.

Rapat Paripurna tersebut, dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, Rois Faisal dan diikuti segenap anggota DPRD Kabupaten Pemalang  Wakil Bupati Pemalang dan Sekda beserta jajarannya.

 

Berita Terkait