KOTA PEKALONGAN – Satuan Polisi Pamong Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan (Satpol P3KP) Kota Pekalongan membentuk satuan relawan pemadam kebakaran (satlakar) tingkat kelurahan dan kecamatan. Sehingga, jika terjadi kebakaran, relawan di wilayah itu bisa langsung bergerak cepat melakukan penanganan.
Kepala Satpol P3KP Kota Pekalongan, Sriyana, menjelaskan pembentukan satlakar sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2022.
“Harapannya nanti ada relawan-relawan kebakaran, minimal di empat kecamatan yang ada di Kota Pekalongan. Kemudian, relawan ini akan dibentuk per kelurahan, dilengkapi dengan struktur organisasinya, baik ketua, wakil ketua, maupun anggotanya,” ucap Sriyana, pada acara Sosialisasi Pembentukan Satuan Relawan Pemadam Kebakaran (Satlakar) bagi Lurah dan Camat se-Kota Pekalongan, di Ruang Jetayu Setda Kota Pekalongan, Senin (6/6/2022).
Disampaikan Sriyana, tugas satlakar adalah melakukan deteksi dini potensi kebakaran. Mereka juga mengemban tugas-tugas yang biasa dilakukan oleh para petugas Damkar, seperti evakuasi tawon, evakuasi cincin, dan sebagainya.
Pihaknya menargetkan pembentukan Satlakar di masing-masing kelurahan yang ada di Kota Pekalongan ini bisa dilakukan secepatnya, mengingat kejadian kebakaran bisa terjadi kapan saja dan di mana pun.
Sriyana berharap, para lurah dan camat di seluruh wilayah Kota Pekalongan, bisa segera mengusulkan warganya sebagai calon satlakar setempat.
“Syarat umur memang tidak ada patokan, yang terpenting relawan ini memiliki integritas kepada Pemkot Pekalongan, dan mampu memiliki tanggung jawab moril terhadap situasi keamanan juga pemadaman kebakaran di Kota Pekalongan,” tandasnya.
Sementara itu, Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid, mengungkapkan, kejadian kebakaran termasuk dalam kategori bencana yang luar biasa dan perlu menjadi perhatian bersama, karena dapat memakan korban jiwa.
Aaf, sapaan akrabnya menyebutkan, pada 2021, terjadi 40 kejadian kebakaran di Kota Pekalongan, antara lain kebakaran Pasar Banjarsari, serta kebakaran pranggok batik di Pekalongan Selatan.
“Penyebab kebakaran ini sumbernya bisa saja terjadi karena kelalaian manusia, yakni akibat lupa mematikan kompor, korsleting listrik, dan membuang puntung rokok di sembarang tempat,” tuturnya.
Wali kota menerangkan, kesulitan akses masuk mobil damkar ke lokasi kebakaran menjadi kendala, yang sering dialami oleh para petugas pemadam kebakaran. Kondisi itulah yang melatarbelakangi dibentuknya satlakar di setiap kecamatan dan kelurahan. Pembentukan satlakar juga merupakan pemberdayaan masyarakat, dalam pencegahan dini kebakaran di Pekalongan.
“Kejadian kebakaran ini tentu tidak diharapkan terjadi, tetapi kita semua harus antisipasi terhadap hal-hal yang berpotensi bisa menimbulkan kebakaran. Mudah-mudahan dengan terbentuknya Satlakar, relawan di masing-masing wilayah kelurahan di Kota Pekalongan, bisa memahami secara teknis penanganan awal dan pengondisian lingkungan, agar kejadian kebakaran tersebut tidak semakin meluas,” tegasnya.
Penulis: Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan
Editor: Tn/Ul, Diskominfo Jateng
