Per 1 September, Sanksi Administrasi Denda Pajak Dihapus

  • 04 Sep
  • yandip prov jateng
  • No Comments

SEMARANG – Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi terus melakukan berbagai upaya guna membantu meringankan beban warga masyarakat. Setelah memerikan keringan pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB), kali ini pihaknya memberikan keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi denda pajak dan pengurangan pokok ketetapan piutang tunggakan PBB, mulai 1 September hingga 31 Desember 2020.

Hendi, sapaan akrabnya, menyampaikan jika langkah yang ditempuhnya ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Semarang untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat pada masa pandemi Covid-19. Sebab, pandemi Covid-19 tak hanya menimbulkan persoalan di bidang kesehatan, tetapi juga ekonomi dan sosial.

“Keringanan ini, harapannya dapat semakin meringankan beban ekonomi warga Kota Semarang di tengah pandemi Covid,” ungkap Hendi.

Dijelaskan, jika penghapusan denda akan diberikan untuk masa pajak sampai dengan 2019. Sedangkan untuk pengurangan pokok piutang tunggakan PBB diberikan dengan besaran pengurangan berjenjang mulai 50 hingga 10 persen. Pemberian pengurangan tersebut diberlakukan bagi masa pajak 2015 hingga 2019 dengan perhitungan, yakni piutang 2015 diberikan pengurangan sebesar 50 persen, piutang 2016 sebesar 40 persen dan piutang 2017 diberikan pengurangan 30 persen.

“Sedangkan piutang 2018 diberikan pengurangan sebesar 20 persen dan 2019 sebesar 10 persen,” terangnya.

Sebelumnya, Hendi juga telah melakukan sejumlah kebijakan pengurangan dan penundaan pembayaran pajak. Di antaranya keringanan penundaan setoran pajak untuk hotel, restoran, dan tempat hiburan, serta diskon PBB bagi pembayaran masa pajak 2020. Ditambah lagi denda keterlambatan pembayaran PBB yang jatuh tempo Tahun 2020 juga akan dihapus.

Adanya berbagai kebijakan tersebut, Hendi berharap dapat meringankan masyarakat dan pelaku usaha khususnya dalam menghadapi tekanan ekonomi saat ini. Dirinya juga berkomitmen kuat untuk terus mengupayakan kebijakan-kebijakan yang berpihak pada upaya mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat.

Untuk memudahkan pembayaran, lanjutnya, pihaknya juga telah menyiapkan beberapa alternatif pembayaran online melalui aplikasi Gopay, Tokopedia, Indomaret serta jaringan perbankan yakni Bank Jateng, Mandiri, BNI dan BTN.

“Sedangkan bagi wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran secara offline akan tetap dilayani melalui Pos Pelayanan PBB wilayah I-IV dan Kantor Bapenda di kompleks Balaikota,” pungkasnya.

Penulis: Kontributor Kota Semarang
Editor: Di, Diskominfo Jateng

Berita Terkait