Pengusaha Diminta Bayarkan THR Pekerja H-7 Lebaran

16 April 2021
yandip prov jateng
Pengusaha Diminta Bayarkan THR Pekerja H-7 Lebaran

KOTA PEKALONGAN – Pascaterbitnya Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, dari Kementrian Ketenagakerjaan RI, pemerintah kabupaten/kota segera menyosialisasikannya ke perusahaan-perusahaan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kota Pekalongan, Priyetni, menyampaikan, pihaknya sedang menunggu persetujuan surat edaran wali kota yang mengatur pembayaran THR. Jika sudah disetujui, pihaknya segera menyosialisasikannya.

“Rencananya SE tersebut akan disosialisasikan ke perusahaan H-14 lebaran,” ujarnya, Rabu (14/4/2021).

Namun demikian, lanjut Priyetni, bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan tak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan, pemerintah akan memberikan kelonggaran. Yakni, perusahaan bisa membayar THR maksimal H-1 lebaran sesuai dengan kesepakatan bersama.

“Perusahaan diberikan kesempatan untuk berdialog dengan para pekerja/buruh agar mencapai kesepakatan bersama terkait pelaksanaan pembayarannya. Kemudian, hasil kesepakatan dilaporkan secara tertulis. THR paling lambat harus dibayar sebelum hari raya Idul Fitri 2021 berdasarkan laporan keuangan perusahaan yang transparan,” papar Priyetni.

Pihaknya berharap, pembayaran THR tahun ini dapat berjalan lancar tanpa kendala.

“Kami berharap sesuai dengan SE dan dapat dilaksanakan dengan baik tidak ada kendala,” tandasnya.

Penulis : Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan

Editor : RK, Diskominfo Jateng

Mascot Padhang
Skip to content