PENGADAAN PERANGKAT DESA DI KENDAL DIJAMIN BERSIH DAN AKUNTABEL

  • 19 Nov
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KENDAL – Pengadaan atau pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Kendal untuk tahun 2018 dijamin bersih dan akuntabel serta bebas dari pengutan atau pendaftaran. hal tersebut disampaikan Bupati kendal dr. Mirna Anissa, M.Si saat memberikan klarifikasinya pada kegiatan Jumpa Pers dengan topik Pengadaan Perangkat Desa di Kabupaten Kendal, Senin (19/11/2018) di Operation Room Setda Kendal.

“Tidak ada sama sekali uang pedaftaran dalam jumlah berapapun. Pihak ketiga selaku  asesor pun ditunjuk oleh tim penjaringan dan penyaringan yang kredibel dan akuntabel serta telah masuk dalam Badan Nasional Sertifikasi,” tukas Bupati Mirna.

Bupati mengatakan,”Tidak boleh ada uang apa – apa. Saya hanya ingin desa – desa menjadi desa yang hebat dengan perangkat desa yang berkualitas dan berkompeten.”

Dalam kesempatan bertetap muka denga  para wartawan PWI Kendal, Bupati meminta komitmen lembaga – lembaga terkait untuk membantu Kendal dalam menunjukkan komitmennya dalam pengadaan perangkat desa yang bersih.

“Kami ingin lebih baik dengan menunjukkan bahwa kami tidak mentolerir penggunaan uang dalam perekrutan jabatan perangkat desa di 16 wilayah kecamatan di Kabupaten Kendal,” tandas istri Kapolres Kota Pekalongan tersebut.

Diketahui seperti Press Release yang disampaikan bagia Tata Pemerintahan Setda Kendal, pemkab Kendal membuka peluang pengisian jabatan Perangkat desa sejumlah 92 jabatan di 72 desa dengan seleksi dilaksanakn serentak pada 22 Nopember 2018 yang bakal diikuti 1.314 peserta yang lolos kelengkapan administrasi dari 1.447 orang yang mendaftar.

Tes seleksi diadakan di 3 tempat yakni 10 desa di 2 kecamatan dengan 282 peserta di kampus STIE Semarang; 41 desa di 11 kecamatan dengan 561 peserta di SMK / SMA di Kabupaten Kendal bekerjasama dengan LPMP; 21 desa di 4 kecamatan bekerjasama dengan LSP JPK Pratama Semarang dengan 468 peserta bertempat di SMPN 1 Brangsong seta 5 desa di 3 kecamatan dilaksanakan perpanjangan pendaftaran dan seleksi dilaksanakan pada 27 Nopember 2018 d LPMP Jawa Tengah.

Terkait ketentuan seleksi, metode seleksi dengan CAT ( Computer Assisted Test ) dan khusu untuk jabatan seksi pelayanan ditambahkan materi praktek.

Materi seleksi meliputi Tes Kompetensi Dasar dengan bobot 70 % yakni Pancasila, UUD 45, Bahasa Indonesia, Pemerintahan DEsa dan Pengetahuan Umum. Sementara Tes Kompetensi Bidang dengan bobot 30 %.

Sesuai ketentuan, penentuan peringkat apabila terjadi nilai sama makan penentuan peringkat berdasarkan nilai materi Pancasila. ( Kominfo / heDJ )

Berita Terkait