Pemudik Wajib Lapor Petugas

  • 27 Mar
  • yandip prov jateng
  • No Comments

DEMAK – Untuk mencegah perluasan penyebaran Covid-19, pemerintah mengimbau masyarakat tidak bepergian ke luar kota, termasuk mudik. Namun tidak menutup kemungkinan masih banyak para pekerja dari luar daerah yang mudik ke daerah asalnya.

Karenanya, Pemerintah Kabupaten Demak melalui Tim Gugus Tugas Percepatan Pengendalian Covid-19 mewajibkan bagi pemudik yang memaksakan diri pulang kampung untuk melapor kepada RT/ RW setempat Laporan itu kemudian diteruskan kepada kepala desa dan bidan desa setempat. Berdasarkan laporan tersebut, petugas kesehatan akan mengunjungi rumah pemudik untuk dilakukan pemantauan ataupun pemeriksaan kesehatan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Demak selaku anggota Tim Gugus Tugas Covid-19 Demak Endah Cahya Rini meminta warga sekitar tetap tenang dan membantu memberikan informasi kepada bidan desa setempat dan pemerintah desa bila ada tetangga datang dari luar daerah.

“Kepada para pemudik agar melaksanakan karantina mandiri di rumah masing-masing selama 14 hari sejak kedatangan,” tambahnya saat ditemui di kantornya, Jumat (27/3/2020).

Dengan demikian diharapkan Demak dapat lebih terpantau penyebaran Covid-19 sehingga lebih terkendali.

Penulis : Kominfo Demak

Editor : Di, Diskominfo Jateng*P

Berita Terkait