TEMANGGUNG – Pemerintah Kabupaten Temanggung terus mengupayakan penyediaan lahan sekaligus percepatan proses perizinan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Sekretaris Daerah Temanggung, Tri Winarno, Senin (2/3/2026), menyampaikan, langkah tersebut dilakukan karena masih terdapat sejumlah desa dan kelurahan, yang menghadapi kendala dalam penyediaan lahan.
“Memang ada beberapa desa dan kelurahan yang terkendala penyediaan lahan untuk pembangunan. Salah satunya Kelurahan Banyuurip, yang semula berencana menggunakan Gedung Juang untuk KDMP, namun luasnya belum memenuhi syarat pembangunan,” ujarnya.
Sekda menjelaskan, sejumlah lokasi yang diusulkan sebelumnya hanya memiliki luas sekitar 400 meter persegi. Luasan tersebut dinilai belum mencukupi untuk mendukung pembangunan fasilitas KDMP, sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang Kelurahan Banyuurip kemungkinan akan pindah, kalau melihat fakta di lapangan, surat dari PT KAI itu hanya disetujui 400 meter, 400 meter itu kalau bentuknya kotak. Kalau leter L cuma 560 meter persegi, itupun tidak memenuhi syarat,” tegasnya.
Pemkab Temanggung berharap seluruh proses perizinan dan penyediaan lahan dapat segera terselesaikan, sehingga program KDMP dapat berjalan optimal, dan memberikan manfaat bagi masyarakat desa dan kelurahan.
Dari total 289 desa dan kelurahan di Temanggung, sebanyak 208 unit KDMP masih dalam tahap pembangunan. Dari jumlah tersebut, 16 unit di antaranya ditargetkan siap beroperasi dalam waktu dekat, sementara sisanya masih dalam proses pengurusan perizinan dan pencarian lahan.
Penulis: Fir;Ekp
Editor: WH/DiskomdigiJtg
