SLAWI – Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tegal melaksanakan Rakor tim pembina dan tim teknis perizinan, Selasa (15/8) di ruang rapat Bupati Tegal.
Rakor membahas tentang permasalahan yang dihadapi untuk mewujudkan pelayanan prima. Hadir dalam acara tersebut Sekretaris Daerah, dokter Widodo Joko Mulyono,MKes,MM, Asisten Administrasi Pembangunan, Moh. Nur Makmun,SH,MHum, Kepala Dinas PMPTSP, Drs Edy Siswoyo,SH dan seluruh kepala OPD di lingkungan Pemkab Tegal.
Sekretaris Daerah, dokter Widodo Joko Mulyono,MKes,MM yang membacakan sambutan Bupati Tegal menyampaikan bahwa ada tiga permasalahan utama yang dihadapi dalam hal pelayanan perizinan di Kabupaten Tegal. Pertama adalah menyangkut kewajiban kepemilikan IMB sebagai syarat pengurusan SIUP. syarat ini dirasakan terlalu berat bagi pelaku usaha mikro yang tengah merintis usahanya lewat jalan yang benar. “Harus ada regulasi khusus yang mengatur akan hal ini agar kepentingan usaha mereka tidak terganggu,” katanya.
Permasalahan yang kedua, lanjut Joko, yakni terkait dengan belum ada keterpaduan antar SKPD dalam lingkup urusan penanaman modal dan pelayanan perizinan. “Pemohon masih harus bolak balik untuk memperoleh rekomendasi dan syarat teknis yang diterbitkan SKPD sebelum mengurus perizinan di DPMPTSP. Sedangkan masalah ketiga adalah masih adanya keluhan dari para pemohon atau investor tentang biaya yang di luar ketentuan yang ada,” jelasnya.
Menurut Sekda, untuk mewujudkan pelayanan prima, maka saat ini dibutuhkan SDM yang berkompeten dalam menguasai teknologi informasi guna mengurangi keluhan para pemohon. “Kepada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah untuk memetakan pegawai agar ditempatkan sesuai dengan kompetensinya,” pinta Joko
Sementara itu, Kepala Dinas PMPTSP, Drs Edy Siswoyo,SH mengungkapkan, selain kurang intensnya koordinasi dengan OPD terkait, ada beberapa permasalahan lain yaitu mengenai terbatasnya jumlah SDM teknis dan IT, sarana dan prasarana serta keterbatasan jumlah anggaran dari APBD Kabupaten tegal.
“Selain ketiga hal tersebut masih ada permasalahan dengan ketidaksinkronannya regulasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah yang senantiasa berubah-ubah,” ujarnya.