Pemkab Semarang Akan Gelar Nikah Massal

  • 21 Oct
  • bidang ikp
  • No Comments

UNGARAN – Pemerintah Kabupaten Semarang akan menggelar acara nikah massal Desember mendatang. Ditargetkan, 50 pasangan dari kalangan kurang mampu maupun difabel mengikuti kegiatan yang diselenggarakan dalam rangkaian Peringatan HUT ke-36 Kota Ungaran sebagai Ibukota Kabupaten Semarang.

Saat memimpin Rapat Koordinasi Pelaksanaan Acara Nikah Massal di Ruang Rapat II Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Semarang, Senin (21/10/2019) siang, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda M Risun menyampaikan, melalui program nikah massal itu, Pemkab Semarang berupaya memberikan perlindungan pada pasangan suami istri agar sah di mata hukum agama dan pemerintah. Sebab, saat ini ditengarai ada sebagian masyarakat yang masih belum memrioritaskan pernikahan resmi sesuai hukum Negara yang berlaku. Padahal hal ini dapat berpengaruh pada penanganan kasus KDRT maupun penyelesaian administrasi kependudukan.

Risun menyebutkan data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan KB (DP3AKB) Kabupaten Semarang, hingga September 2019 terjadi 107 kasus KDRT. Beberapa di antaranya mengalami kesulitan penanganan karena status pernikahan pasangan yang tidak sah menurut hukum formal  pemerintah. Faktor ekonomi menjadi salah satu penyebab mereka tidak mengurus status hukum pernikahan secara sah.

“Program nikah massal ini juga akan menyasar pasangan calon pengantin maupun pasangan nikah siri yang tidak mampu agar tercatat sah secara hukum oleh pemerintah,” terangnya.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang Muhdi menyambut baik rencana nikah massal yang akan digelar Pemkab Semarang. Diakui, sebenarnya progam serupa sudah sering dilakukan oleh kementerian agama.

“Namun kami kesulitan mendapatkan peserta karena kendala psikologis malu diketahui umum. Semoga program ini mendapat tanggapan baik dari masyarakat,” katanya.

Sementara itu Kasubag Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP dan PA) Bagian Kesra, Widi Winarti menambahkan pihaknya menargetkan 50 pasangan akan mengikuti acara nikah massal ini. Di mana dari 18 kecamatan, masing-masing diberi kuota dua pasang. Sedangkan Kecamatan Ungaran Timur diberi kuota lima pasangan. Sisanya, dialokasikan untuk pasangan difabel.

“Sasarannya pasangan kurang mampu, penyandang disabilitas dan yang sudah nikah siri,” ujarnya.

Ditambahkan, pasangan peserta nikah massal akan mendapat bantuan dari Pemkab Semarang berupa mahar Rp1 juta setiap pasangan, bantuan transport pasangan dan pendamping dari rumah ke Pendapa Rumah Dinas Bupati Semarang, biaya nikah, dan biaya rias pengantin.

Selain alasan pasangan kurang mampu, imbuh Widi, acara nikah massal ini juga sebagai tindak lanjut dari laporan Dispendukcapil tentang kendala penyelesaian administrasi kependudukan.

“Banyak ditemui penyelesaian akte kelahiran anak yang tidak bisa mencantumkan nama bapak. Hal itu karena status pernikahan siri atau belum sah sesuai hukum formal pemerintah,” ungkapnya.

 

Penulis : Junaedi, Diskominfo Kab Semarang

Editor : Ul, Diskominfo Jateng

Berita Terkait