Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Pemkab Kendal Raih Penghargaan Indeks Pembangunan Statistik
- 01 Nov
- Yandip Jateng Prov (3)
- No Comments
KENDAL – Dalam pengelolaan data, pihak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Kendal diminta menerapkan prinsip-prinsip satu data.
Hal itu disampaikan Staf Ahli Bupati Kendal Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Suharjo, pada Rapat Koordinasi Forum Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Kendal, sekaligus penyerahan penghargaan indeks pembangunan statistik (IPS) 2024 kepada Pemerintah Kabupaten Kendal, di Albania Cafe Boja, Kamis (31/10/2024). Menurutnya, dengan adanya satu data, sangat penting dalam mengambil keputusan dalam membuat kebijakan pemerintah.
“Dalam pengelolaan data semua Perangkat Daerah harus benar-benar menerapkan prinsip-prinsip satu data, agar data yang diolah nantinya bisa tepat guna pemanfaatanya,” ujarnya.
Senada, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kendal, Sudaryanto menyampaikan, pentingnya data geospasial dalam menunjang perencanaan dan pembangunan daerah. Sehingga, perlu koordinasi dalam penyusunan peta tematik berkaitan dengan DPUPR, sebagai pembina data geospasial tingkat daerah.
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kendal, Ardhi Prasetiyo menyampaikan, untuk mewujudkan hal tersebut saat ini sedang mengembangkan portal data Kudasakti versi 2, yang mengintegrasikan interface aplikasi keluaran data yang telah dibangun Perangkat Daerah.
Terkait penghargaan IPS, Kepala BPS Kabupaten Kendal, Ade Sandi Parwoto menyampaikan, penghargaan tersebut diberikan kepada Pemkab Kendal atas penyelenggaraan statistik sektoral dalam yang menduduki peringkat 2 terbaik kategori kabupaten tingkat Provinsi Jawa Tengah, dan peringkat 8 di Tingkat nasional.
“IPS Kabupaten Kendal meningkat signifikan dari nilai 1,86 (predikat cukup) menjadi 2,97 (predikat baik). Perlu diketahui bersama, bahwa IPS menggambarkan tingkat kematangan (maturity level) dari pelaksanaan penyelenggaraan statistik sektoral di instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” tuturnya.
Penulis: Diskominfo/HR
Editor: Di, Diskominfo Jateng