PEMKAB JEMBARANA STUDY BANDING BPJS

  • 21 Apr
  • dev_yandip prov jateng
  • No Comments

TEMANGGUNG-Pemerintah  Kabupaten Jembarana Provinsi Bali mengadakan kunjungan kerja di kabupaten Temanggung Selasa beberapa waktu lalu. Kunjungan kerja bertujuan untuk study banding masalah pengelolaan Badan Penyelenggara Jaminan sosial (BPJS) Kesehatan. Rombongan dipimpin Sekda Jembarana I Made Sudiada  diterima  Sekda Temanggung Bambang Arochman di ruang Gajah komplek pendopo Jenar Setda Kab Temanggung ditandai salah tukar menukar cendera mata.

     Pimpinan rombongan  I Made Sudiada  menjelaskan, kunjungan kerja di Temanggung bertujuan untuk study banding tentang pengelolaan BPJS Kesehatan yang dinilai  dikelola cukup baik oleh Pemkab Temanggung. Diharapkan hasil study banding  nantinya akan dikaji dan diterapkan di daerahnya supaya   penanganan masalah sosial kesehatan melalui BPJS , berjalan lebih baik efektif dan efisien.

     Sekda Bambang Arochman  mengatakan Kabupaten Temanggung terdiri dari 20 kecamatan dan 289 desa/kelurahan. Sebelumnya hanya ada 13 Kecamatan, kemudian  setelah era otonomi daerah dimekarkan menjadi 20 kecamatan. Pengelolaan  masalah penanganan masalah sosial kesehatan melalui BPJS telah dilaksanakan sesuai ketentuan. Diungkapkan penanganan  masalah sosial kesehatan diselenggarakan berdasarkan Peraturan Bupati no 4 tahun 2017 tentang penanggulangan krisis kesehatan dan keluarga berencana. Bagi masyarakat yang masuk kategori tidak mampu untuk mendapatkan kartu BPJS  harus ada suratketerangan tidak mampu  dari Desa/Kelurahan. Dengan kartu BPJStersebut maka bisa digunakan untuk berobat di rumah sakit secara gratis .

     Disamping itu Pemkab menggratiskan pengobatan orang dengan HIV/AIDS (ODHA) di Temanggung dengan jaminan kesehatan Temanggung (JKT) atau memasukkannya dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.Untuk premi BPJS dibayar dari APBD Kabupaten Temanggung. Dalam hal ini, ODHA disebut sebagai penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Pemerintah Kabupaten Temanggung membayar premi Rp 19.225 per bulan.

Berita Terkait